OKU TIMUR, Jodanews.com – Satu tersangka Pencurian dengan Kekerasan (Curas), berinisial SBP (16) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur, pada hari Minggu 26/01/2020 sekitar pukul 23.00 Wib, di tangkap Unit Reskrim Polsek Belitang I.
Kapolsek Belitang I AKP Mulyadi mengatakan, bahwa peritiwa Curas tersebut terjadi pada hari Minggu 26/01/2020 sekitar pukul 21.00 Wib. Saat itu, korban bersama temanya sedang berteduh di depan Kantor Pos dan tiba-tiba, datanglah tersangka bersama rekanya menghampiri korban.
“Lalu, salah satu tersangka langsung mencekik serta menampar korban dan mengambil paksa uang sebesar 50 ribu beserta Hp milik korban,” jelas Kapolsek.
Kemudian, tak cukup disitu saja, kedua tersangka juga mengambil sepeda motor jenis Honda bebek milik korban. Saat kedua tersangka hendak kabur, korban langsung berteriak ‘maling maling’, sehingga warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung menghampiri korban.
“Sesampainya di lokasi kejadian, warga sekitar langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkap tersangka SBP. Namun rekan tersangka yang berinisial P berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor Mega Pro miliknya,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, warga langsung menghubungi Polsek Belitang I. Tidak lama kemudian, Kanit Reskrim Polsek Belitang I sampai di TKP dan langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belitang I.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 unit sepeda motor jenis Honda dan 1 unit Hp merk Vivo milik korban,” pungkas Kapolsek. (Jon Heri)








