Home HL Melawan Saat Hendak Ditangkap DPO Ini Dilumpuhkan Polisi

Melawan Saat Hendak Ditangkap DPO Ini Dilumpuhkan Polisi

148
0

Laporan Cindra

MUBA,jodanews.com – Jajaran unit reskrim Polsek Sanga Desa resor Musi Banyuasin kembali berhasil mengamankan DPO pencurian dengan kekersan yang terjadi pada 16 oktober 2019 yang lalu di jalan divisi VI PT. PIP (pelangi inti pertiwi) desa keban I kecamatan Sanga Desa kab. Muba.

Sebelum nya Polisi telah mengamankan tersangka Hengki Gunawan (20) warga dusun II desa Tanjung Raya kec. Sanga Desa kab. Muba. Setelah dilakukan pengembangan, polisi selanjutnya berhasil mengamankan tersangka lain nya yakni Sudirman (46) warga dusun I desa tanjung raya kec. Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman mapolres Muba, Rabu (22/01/2020) Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K. menerangkan bahwa tersangka Sudirman diamankan dikediamannya pada hari Jum’at yang lalu sekira pukul 00.15 wib setelah sebelumnya anggota kita mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapat, kita langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek Sanga Desa dengan kanit pidum Polres Muba.

Ketika anggota kita melakukan penangkapan terhadap tersangka sudirman, DPO ini mencoba melarikan diri melalui atap rumah, saat anggota kita mengejar , tersangka mencoba melawan dengan memecahkan botol sehingga kita lakukan tembakan peringatan kepada tersangka namun tersangka tetap melakukan perlawanan dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur, ujarnya.

Kapolres Muba menghimbau kepada satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO agar segerah menyerahkan diri ke Polres Muba atau Polsek Sanga Desa, apa bila tidak menyerahkan diri akan kita lakukan tindakan tegas terukur. Dan untuk tersangka sudirman akan kita kenakan pasal 365 ayat(1),ayat(2), ke2 dan ke 4 KUHP.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here