Laporan Cindra
MUBA, jodanews.com – Unit Patroli Reskrim Polsek Sungai Lilin resor Musi Banyuasin meringkus seorang pemuda berinisial HDS (21). Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan (senpi) jenis revolver serta 4 ( empat ) amunisi dalam silindernya yang masih aktif, Sabtu (04/01/2020) siang.
“saat ini masih dalam penyidikan kita dimapolsek untuk jenjang ke tahap selanjutnya”beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP NANDO SH.
Dijelaskanya, Penangkapan tersangka bermula dari saat anggota unit Reskrim berpatroli dijalan desa Berlian Makmur C2, tiba – tiba personil melihat dan mencurigai sebuah mobil merk. Wulling no. Pol : BG-1430-BK warna hitam, lalu anggota menghampiri kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan pada penumpangnya satu persatu hingga salah satu penumpang bernama Hendra Dwi Saputra (21) warga dusun IV desa Dawas Kecamatan Keluang kabupaten Muba kedapatan membawah senpi yang disimpannya didalam tas sandang warna abu abu.”senpi ni nak aku jual pak, dengan Hargo Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)”ujar tersangka Hendra.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa Tas sandang warna abu abu, 1 (satu) Pucuk diduga senpira warna Silver gagang piber abu – abu Berisi 4 (empat) butir amunisi dalam silinder kaliber 5,56, 4 (empat) Butir Amunisi kaliber 5.56 terbungkus dalam kain warna loreng langsung dibawa ke mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.(editor Jon Heri)








