Laporan Cin
MUBA,jodanews.con – Efran alias Juhai (33) warga Dusun II Desa Lais utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba, diamankan Unit Reskrim Polsek Lais Resor Musi Banyuaain. Ia ditangkap ,Minggu (19/01/2020) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berikut
barang bukti hasil curian yang dilakukannya berupa 1 (satu) unit mesin jahit obras merk butterfly warna putih.
“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam penyidikan kita, dari motif pengakuan nya karena butuh uang”Beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik .melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN SH, Selasa (21/01/2020).
Kapolsek juga mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengembangan dan tidak percaya begitu saja. Karena bisa kemungkinan ada kaitannya ingin membeli narkoba. Diketahui, terduga pelaku ditangkap di desa Lais utara kec Lais.
Dalam aksi yang sudah direncanakannya pada Selasa 11 Juni 2019 sekira pukul 08.33 wib di gedung aula kantor desa dsn II Desa Lais utara Kec Lais Kab Muba, pelaku Merusak kunci aula Lalu dengan leluasa mengambil 1(satu) unit mesin jahit obras dan 1(satu) unit mesin listrik.
“tersangka ini kita tangkap berdasarkan laporan dari pihak kantor desa, untuk kerugian mengalami sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah )”tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan dimapolsek Lais dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.tutup kapolsek(editor Jon Heri)








