Laporan Abi
PALEMBANG, Jodanews.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), M Adrian Agustiansyah SH, menyampaikan catatan akhir tahun perwakilan Sumsel tahun 2019, di Kantor Ombusman RI Sumsel, Jalan Radio No1 Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir I Palembang, Selasa (17/12/2019).
Dalam catatan akhir tahun ini, dijelaskan Kepala Ombudsman RI Pewakilan Sumsel, bahwa data yang diperoleh dari Sistem lnformasi Manajemen Pelaporan (SIMPeL), menunjukan banyaknya laporan dari masyarakat salah satunya laporan pendidikan, dimana laporan tersebut tiga tahun terakhir terus menempati urutan ke tiga teratas dari sisi jumlah Iaporan.
“Pada tahun 2017 Iaporan dengan substansi pendidikan yang masuk berjumlah 7 Iaporan, pada 2018 berjumlah 21 Iaporan, dan pada 2019 berjumlah 10 Iaporan,” jelas Adrian.
Lanjut Adrian, laporan yang diterima tersebut didominasi oleh dugaan maladministrasi pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah kepada siswa, wali siswa.
Pihak sekolah memiliki banyak alasan untuk membenarkan tindakannya tersebut, misalnya dengan beralasan terjadi keterlambatan pembayaran Dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau keterlambatan penyaluran Dana PSG untuk triwulan berjalan yang tadinya dialokasikan untuk operasional sekolah, membayar gaji guru honorer, dan Iain sebagainya sehingga sekolah terpaksa menarik sejumlah uang dari siswa, wali siswa yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana operasional sekolah karena keterlambatan tersebut.
“Ombudsman memutuskan untuk melakukan Rapis Assessment (Kajian Cepat), untuk meneliti apakah terdapat korelasi antara Program Sekolah Gratis dengan tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan,” terangnya.
Kajian yang mengambil sampel 5 Kabupaten/Kota ini juga dilakukan untuk mengevaluasi PSG dan memberikan saran perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait Iainnya terkait Program PSG. Dalam kajian tersebut, Ombudsman RI Sumsel menemukan beberapa hal penting antara lai, yakni Penyaluran Dana PSG tidak tepat waktu, Pembinaan dan Pengawasan satuan pendidikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota kurang optimal dalam menekan pungutan, lnkorelasi antara Kompetensi dengan Perilaku, dimana pengetahuan para penyelenggara pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan terhadap penggunaan dana PSG dan BOS yang tinggi namun tidak konsisten dengan tindakan yang dilakukan karena masih memutuskan untuk melakukan sejumlah pungutan, dan Penegakan Hukum dan penerapan sanksi yang lemah pada pelanggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.
Dari beberapa temuan di atas, Ombudsman RI Sumatera Selatan telah menyusun Policy Brief sebagai masukan kepada pemangku krpentingan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
” Untuk perbaikan program PSG dan pencegahan maladministrasi di dunia pendidikan Sumatera Selatan. Penyampaian Policy Brif tersebut direncanakan akan disampaikan kepada pihak terkait dalam waktu dekat ini, ” pungkasnya. (Editor Jon Heri).








