Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Kasubdit 1 Indagsi yang di pimpin AKBP Richard B Pakpahan menggerebek salah satu pabrik mie basah yang beralamatkan di Jalan Putri Rambut Selako Lorong Jadida Kecamatan IB 1 Palembang. Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 10.00 Wib.
Setelah diperiksa ke dalam pabrik polisi tidak menemukan adanya mie basah yang mengandung formalin, karena pembuatan mie basah sudah selesai dan semua mie sudah di distribusikan pemiliknya. Sehingga polisi yang ada di pabrik melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti berupa formalin dan ditemukan dua galon sudah dipakai, sedangkan dua lagi belum terpakai.
Dari situ, tim dari Indagsi Krimsus Polda Sumsel langsung dibagi untuk melakukan pengembangan dengan mengejar pemilik pabrik. Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil mengamankan Tersangka Frengky alias Ahua, yang merupakan pemilik pabrik mie berformalin.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Mayor Ruslan Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Penangkapan Frengky ini, setelah diamankan pabrik di Jalan Putri Rambut Selako Lorong Jadida Kecamatan IB 1 Palembang. tersangka pun dan barang bukti langsung di bawa ke Polda Sumsel.
Saat gelar tersangka di Mapolda Sumsel, tersangka Frengky tidak banyak berbicara. Dirinya hanya mengatakan, menurutnya kalau ada pesanan maka dia akan lebih banyak membuat mi basah. Terlebih, ketika akan menjelang Ramadan, pesanan akan lebih banyak lagi terutama dari daerah.
“Kalau kita sudah ada langganan. Biasanya pesanan melalui via telepon, jadi kami buat sesuai sama pesanan. Di daerah biasanya yang lebih banyak pesanan,” katanya singkat. saat di hadirkan dalam acara pres rilis. Selasa (10/12/2019)
Seperti diketahui, Dalam proses pembuatan mi basah, dibuat dengan seperti biasanya. Namun, setelah mi basah jadi dan sebelum didistribusikan maka dicelor lagi dengan menggunakan air yang dicampur formalin. Setelah itu, baru ditiriskan dan siap untuk di distribusikan ke pemesan yang sudah menjadi langganan.
“Kita ketahui bahwa Formalin adalah bahan yang kerap digunakan untuk mengawetkan mayat. Untuk kondisi lain campuran formalin juga digunakan sebagai desinfektan kandang hewan ternak”.
Namun, masih banyak pengusaha yang nakal sering menggunakan formalin untuk mie dan tahu tujuannya agar awet. Padahal formalin jika masuk ke tubuh manusia bakal menyebabkan diare dan dipercaya memicu kanker.
Sementara, dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain didampingi Kasubdit 1 Indagsi AKBP Richard B Pakpahan, mengatakan pengecekan yang dilakukan terhadap mie basah itu menyatakan kalau mie basah ini positif menggunakan formalin.
Dari tes yang dilakukan terhadap mie basah, bila formalin yang digunakan untuk mie basah ini sangat banyak. Sehingga saat di tes, mie nya mengeluarkan warna ungu.
“Pabrik mie ini mulai beroperasi tahun 2015. Dalam sehari, untuk wilayah Palembang saja di distribusikan 2.4 ton mie basah berformalin. Dalam setiap kilonya, dijual Rp 5.500. jadi untuk Palembang saja itu ia bisa menjual Rp 13 juta dalam sehari,” ujarnya.
Masih lanjutnya, menurut Tersangka Frengky yang merupakan pemilik pabri mie basah berformalin ini, ternyata tidak hanya di distribusikan ke pasar yang ada di Palembang. melainkan Mie basah berformalin ini, juga didistribusikan ke wilayah Prabumulih, Ogan Ilir, Banyuasin dan Betung.
“Setiap wilayah, di distribusikan sekitar 2.4 ton mie basah. Formalin ini sengaja distok dan dicampurkan setelah mie sudah jadi untuk di pasarkan,” ujarnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 136 huruf b undang- undang RI No.18 tahun 2012 tentang pangan Jo Pasal 8 ayat (1) Permenkes no 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan. Ancaman 5 tahun penjara. (editor Jon Heri)








