Home HL KPU Umumkan syarat Peserta Pilkada Perseorangan

KPU Umumkan syarat Peserta Pilkada Perseorangan

146
0

Laporan Harmoko

PALI, Jodanews.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang, yang juga diikuti Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berjalan. KPU secara resmi mengeluarkan pengumuman syarat dukungan, 10 persen dari jumlah daftar pemilih, bagi calon perseorangan untuk ikut dalam Pilkada serentak itu.

Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario, bahwa untuk calon perorangan yang akan ikut pada Pilkada Kabupaten PALI tahun 2020 akan dimulai pembukaan pada 11 Desember 2019 mendatang.

“Ketika dimulai, calon perorangan wajib menyerahkan jumlah dukungan minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten PALI. Untuk DPT terakhir berjumlah 131.528. Artinya, 10 % dari jumlah itu ya sekitar 13.153 jumlah dukungan minimal,” terang Sunario, melansir globalplanet, kemarin.

Syarat dukungan tersebut di keluarkan melalui pengumuman nomor 10/PL.02.2-Pu/1612/KPU-Kab/XII/2019, seperti rilis yang di terima media ini, Rabu 3 Desember 2019. Penyerahan Dokumen Syarat Minimal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020

Dia menjelaskan, persyaratan dukungan minimum dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2020, sebesar 10 % (sepuluh persen) dari 131.576 (seratus tiga puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam) dukungan dan minimun tersebar pada 3 (tiga) kecamatan dari 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Calon peserta, menyerahkan dokumen langsung ke Kantor KPU PALI, Jalan Merdeka depan Golf Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Sementara waktu penyerahan dokumen, 19 s/d 23 Februari 2020, Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020 Pukul 08.00 s/d 24.00 Wib, tanggal 23 Februari 2020.

Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten PALI menyediakan layanan helpdesk pencalonan perorangan setiap hari kerja pukul 09.00 s/d 16 Wib di Kantor KPU Kabupaten PALI alamat Jalan Merdeka depan Golf Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here