Home HL Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Tersangka Curanmor

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Tersangka Curanmor

152
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Dua tersangka pencurian dengan pemberetan yang terjadi pada Rabu ( 3/12/19) sekitar pukul 18.15 wib. di jalan DI Panjaitan Lorong Kita Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Pelaju Palembang, ditangkap Jajaran Subdit III jatanras dit Reskrimum Polda Sumsel.

Kedua tersangka yang masih bertetanggaan ini, ditangkap petugas dirumahnya masing-masing. Tersangka Ruslan Abdul Ghany (34) ditangkap di Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit 1  RT 036 Kelurahan 35 ilir Kecamatan Ilir 2 Palembang, sedangkan untuk tersangka Deby Syahputra (29) ditangkap di Lorong Kedukan Bukit 1 RT 010 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan iIlir 2 Palembang.

Dari pengakuan kedua tersangka mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali. Pertama kali di Halte Daerah Bukit Besar Palembang, Simpang tiga Bukit Besar, Jalan Musi 2, Sukarami, Sekojo, Kertapati Seberang Musi 2, Kertapati Musi 2 dan Pakjo Palembang.

” Sudah 9 kali pak saya melakukan aksi pencurian Sepeda Motor, setiap motor yang dicuri, rata-rata sasarannya adalah kendaraan yang sedang terpakir di pinggir Jalan, motor yang ditinggal pemiliknya serta yang diparkirkan di halaman rumah. Mencuri motor terpaksa  karena tidak ada pekerjaan tetap, “Katanya, saat gelar tersangka. Rabu (11/12/19)

Masih dikatakan Tersangka Ruslan pertama kali dirinya mencuri sepeda motor berawal dari ajakan teman. Karena aksi pencurian pertama kami berhasil jadi kami ketagihan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Krimima Umum (DitReskrimum) Polda Sumsel, Kompol Suyadi membenarkan bahwa anggota nya telah berhasil meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Panjaitan Lorong Kita Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Plaju Palembang berikut dengan barang.

Saat ditangkap kedua tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota yang akan menangkapnya. Karena anggota tidak ingin buruannya berhasil, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terhadap tersangka dengan menembak kakinya.

” Dari pengakuannya tersangka, dia sudah 9 kali melakukan aksi kejahatan mencuri sepeda motor di berbagai tempat. Untuk barang bukti motor mereka jual ke luar Palembang yakni di Daerah Sungai Rebo seharga Rp 2.5 juta. Atas perbuatannya kedua tersangka di kenapa pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun. “terangnya Suryadi.

Ditambahkan Suryadi, dirinya menghimbau kalau ada warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang langsung ke Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel. (editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here