Home Opini Pemerintah Sudah Bantu BPJS Kesehatan, Defisit Tetap Terjadi

Pemerintah Sudah Bantu BPJS Kesehatan, Defisit Tetap Terjadi

167
0

Rifani Arliana Utami, Mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat S1 UNSRI

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS kesehatan bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.

Salah satu tujuan dari BPJS kesehatan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Namun pada kenyataannya sejak pertama kali BPJS kesehatan beroperasi, yaitu pada tahun 2014 hingga saat ini, tujuan tersebut belum tercapai dengan optimal. Hal tersebut tentu disebabkan oleh berbagai faktor yang menghambat kelancaran BPJS kesehatan dalam beroperasi. Salah satu faktor yang sedang hangat diperbincangkan saat ini adalah terkait keuangan BPJS kesehatan dimana BPJS kesehatan mengalami defisit. Defisit ini sendiri ternyata sudah terjadi sejak tahun 2014 sebesar Rp 1,9 triliun, pada 2015 menjadi Rp 9,4 triliun. Pada tahun 2016, defisit sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun. Pada tahun 2017 tercatat defisitnya melonjak menjadi Rp 13,8 triliun, sedangkan di tahun 2018 atau tahun kemarin defisitnya melesat menjadi Rp 19,4 triliun.

Pemerintah tentu tidak hanya diam atas apa yang dihadapi oleh BPJS kesehatan. Pemerintah memberikan suntikan modal kepada BPJS kesehatan setiap tahunnya melalui Kementerian Keuangan Indonesia untuk menambal defisit atau tekor keuangan. Suntikan modal ini diberikan secara rutin kepada BPJS kesehatan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, dengan rincian pada tahun 2015 diberikan suntikan sebesar Rp 5 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 6,8 triliun, pada tahun 2017 sebesar Rp 3,6 triliun, dan tahun 2018 sebesar Rp 10,3 triliun. Jika ditotal maka jumlahnya Rp 25,7 triliun.

Pemerintah juga menaikan anggaran untuk BPJS kesehatan. Namun hal tersebut belum mampu menutup defisit keuangan BPJS kesehatan. Hal tersebut terjadi karena selain peserta yang tidak membayar iuran setiap bulannya atau yang menunggak, juga diduga karena adanya kecurangan, seperti sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung biayanya oleh BPJS kesehatan, tetapi tetap dapat menggunakan BPJS kesehatan. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya ”Orang Dalam” di rumah sakit yang membantu keluarganya dengan cara memanipulasi data penyakit menjadi jenis penyakit yang menerima pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh BPJS kesehatan.

Kecurangan lain yang terjadi di beberapa rumah sakit adalah yang bukan peserta BPJS kesehatan dapat menggunakan kartu BPJS kesehatan. Hal tersebut terjadi karena adanya pemalsuan data dari pihak yang berobat dan adanya kelalaian dari pihak rumah sakit dalam melakukan administrasi sebelum melakukan pengobatan/pelayanan kesehatan. Oleh karenanya, sistem fingerprint yang sempat dibicarakan beberapa waktu lalu dapat menjadi solusi yang baik dalam mengatasi kecurangan ini. Sebagian orang mungkin akan meberikan kritik kepada beberapa rumah sakit karena sistem fingerprint dapat menyebabkan antrian semakin panjang. Namun kritikan tersebut juga dapat membantu rumah sakit dalam meningkatkan pelayanannya.

Cara lain yang dilakukan untuk mengatasi masalah defisit keuangan BPJS kesehatan adalah dengan menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan bagi peserta yang menunggak atau tidak membayar iuran bulanan, peserta yang di luar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memiliki status NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak jelas, dan bagi peserta yang sudah meninggal dunia. Cara tersebut sangat baik untuk dilakukan agar status kepesertaan BPJS kesehatan menjadi jelas dan dapat menyadarkan para peserta yang menunggak iuran bulanan ataupun yang tidak berniat untuk mebayar iuran bulanan sama sekali. Peserta yang seperti ini adalah peserta yang mendaftar dan membayar BPJS kesehatan ketika hendak melakukan pengobatan atau pelayanan kesehatan saja, sedangkan setelah menerima pengobatan atau pelayanan kesehatan ia akan lepas tangan akan tanggung jawabnya untuk membayar iuran bulanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengusulkan untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan untuk mengatasi permasalan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020. Kenaikan ini juga terjadi pada semua kelas, dimana untuk kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, sedangkan untuk kelas I dan II masing-masing dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 dan Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.

Usulan tersebut tentu menuai banyak pro dan kontra mengingat kenaikan yang terjadi cukup tinggi. Banyak masyarakat awam yang merasa keberatan akan kenaikan iuran tersebut. Jangankan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, untuk membeli makanan sehari- hari saja mereka masih sering mengalami kesulitan. Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menjamin bahwa defisit keuangan yang terjadi dapat terselesaikan hingga tuntas. Menurut saya pribadi, akan ada banyak peserta BPJS yang tidak mampu membayar kemudian menjadi peserta yang non-aktif. Hal tersebut lah yang akan membuat permasalahan defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan tidak tuntas-tuntas. Semestinya bukan dengan menaikkan iuran bulanan bagi setiap peserta BPJS Kesehatan, melainkan memperbaiki masalah internal di dalam BPJS Kesehatan itu sendiri.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here