Home HL Polres Muba Amankan HW Pelaku Penganiayaan

Polres Muba Amankan HW Pelaku Penganiayaan

141
0

Laporan Cindra

MUBA,jodanews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Muba berhasil mengamankan seorang pria berinisial HW (35), dikebun sawit Desa Talang Leban kecamatan Batang Hari Leko kabupaten Musi Banyuasin (Muba) , kemarin Minggu (20/10/19).

Warga dusun III Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko ini merupakan sopir angkutan buah sawit, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sulaiman (36),mandor Sortasi PT. MBI Sei Selabu, yang terjadi pada hari Kamis (10/10/2019) sekira jam 08.00 wib di Loading rem Sortasi PKS PT MBI Sei Selabu Desa Bukit Selabu Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S I K melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH menuturkan, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga di lakukan oleh tersangka HERU WIDAGDO (35), Sopir alamat Dsn 3 Desa Tanah abang Kec. BHL kab. Muba terhadap Korban SULAIMAN (36), Mandor Sortasi PT. MBI Sei Selabu, alamat Perum Kary Pt. Mbi Sei Selabu Desa Bukit Selabu Kec. BHL Kab. Muba dengan cara pelaku membawa kendaraannya yg berisi buah kelapa sawit di PT. MBI Sei Selabu kemudian buah tersebut di cek oleh korban dan di sortir. Melihat hal tersebut pelaku tidak terima lalu pelaku mengeluarkan sebilah sajam dan mengancam pelaku sambil menusukan sajamnya ke buah kelapa sawit, kemudian korban menenangkan pelaku dan pelaku menusuk kearah korban dan ditangkis oleh korban dan mengenai lengan sebelah kiri korban atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek 4 cm dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.

“Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019, sekira pukul 02.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka, kemudian team Buser di pimpin Kanit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka.” ungkap kasat, Minggu (20/10/19).

Dikatakannya, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yg di lakukan oleh tersangka HERU WIDAGDO (35), Sopir alamat Dsn 3 Desa Tanah abang Kec. BHL kab. Muba terhadap Korban SULAIMAN (36), Mandor Sortasi PT. MBI Sei Selabu, alamat Perum Kary Pt. Mbi Sei Selabu Desa Bukit Selabu Kec. BHL Kab. Muba dengan cara pelaku membawa kendaraannya yg berisi buah kelapa sawit di PT. MBI Sei Selabu kemudian buah tersebut di cek oleh korban dan di sortir. Melihat hal tersebut pelaku tidak terima lalu pelaku mengeluarkan sebilah sajam dan mengancam pelaku sambil menusukan sajamnya ke buah kelapa sawit, kemudian korban menenangkan pelaku dan pelaku menusuk kearah korban dan ditangkis oleh korban dan mengenai lengan sebelah kiri korban atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek 4 cm dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.

” Saat ini tersangka di bawa ke Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 351 KUHPidana.” Ujar kasat reskrim(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here