Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews.com- Banyak cara yang dilakukan oleh pengedar sabu bernama Ibrahim alias IIm, untuk mengelabui petugas agar aksi penjualan sabunya tidak terendos oleh polisi. bahkan barang haram tersebut disimpannya didalam bohlam atau bola lampu diruang tamu rumahnya di Jalan Ali Gathmir Lorong Masawah Darat, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Tersangka Ibrahim yang merupakan pengedar sabu ini ditangkap pada Rabu (4/9/2019) oleh anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang dengan barang bukti sabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpannya didalam bohlam atau bola lampu diruang tamu rumahnya.
Ditemui di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (11/9/2019) Ibrahim mengaku, kalau dirinya sengaja menyimpan sabu yang akan diedarkannya didalam bohlam yang dipasang ruang tamu rumahnya agar tidak diketahui polisi.
“Sabu itu aku beli dari tetangga aku pak, seharga 800 ribu. dan Rencananya sabu itu nanti mau aku pecah lagi menjadi beberapa paket. jadilah walau dapat untung sedikit,” ujar pria yang berprofesi sebagai Jukir ini.
Sementara, Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Reskrim Iptu Alkap mengatakan tersangka ini ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota Reskrim bahwa dikediaman tersangka Ibrahim Jalan Ali Gathmir, Lorong Masawah Darat tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu.
“Dari laporan masyarakat tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat berada dirumah tersangka anggota langsung melakukan penggerebekan setelah digeledah ditemukanlah tiga paket kecil sabu-sabu, uang Rp 30.000 dan bungkus sabu yang di simpan tersangka didalam bohlam lampu yang tergantung diruang tamu rumahnya,”pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka Ibrahim, akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara. (editor Jon Heri)








