Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Reserse Narkoba (Ditresnarkorba) Polda Sumsel, kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 31.318,56 gram dan ekstasi 5.400 butir hasil ungkap kasus selama bulan Juli dan Agustus 2019 dengan 20 tersangka.
20 tersangka yang diamankan diantaranya yakni, Riko Gusdi Fendri, Dimas Baret Mandala, Amri, Muis, Asrin, Zainudin, Zauhari, M. Adriyan Syam, Gunandy Apriansyah, Jakaria, Tario, Adnan, Randi Arfan, Suherman, Julian efendi, Suherman, Julian efendi Putra, Adian, Andi Arman, M. Lutfi, rusli, dan Sugianto.
pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Wakapolda Sumsel, Kejaksaan, Tahti, Propam, Kepala BNNP serta turut hadir juga Kapolres Empat Lawang beserta Jaksa, dan 20 tersangka.
bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan bubuk ditergen pencuci pakaian. Setelah diblender narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai miliaran rupiah ini berubah menjadi jus. Barang bukti narkotika tersebut cepat dimusnahkan Agar tidak di salah gunakan.
Sebelum barang bukti di musnahkan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini terlebih dahulu di tes keasliannya. Sabu dan ekstasi dicek oleh Penyidik Labfor Cabang Palembang, Kompol Edi Suryanto SSi Apt, yang memeriksa sabu-sabu dan pil ekstasi ini menyatakan semua barang bukti asli narkoba.
Dari barang bukti pil ekstasi yang dicek, ternyata mengandung methavetamin. Sedangkan untuk Pil ekstasi yang berlogo minion ternyata mengandung Zat Multipelduse. Yang artinya, pil ekstasi ini banyak mengandung zat lain selain methavetamin.
“Ekstasi jenis ini, bila dikonsumsi bisa menyebabkan interaksi obat yang buruk. Ketika tercampur dalam satu tablet, bisa beracun,” ujarnya. Rabu (4/9/2019)
Dalam waktu singkat ketika mengkonsumsi ekstasi jenis ini si pengguna bisa langsung merasakan reaksinya sampai menyebabkan kematian. “Intinya, semua narkoba berbahaya baik itu single maupun Multipelduse,” ungkapnya.
Sementara Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan menuturkan, pemusnahan sebanyak 31.318 56 kg sabu-sabu dan 5.400 butir ekstasi ini setidaknya dapat menyelamatkan 1.000 lebih masyarakat.
“Ini sebagai komitmen bersama tidak hanya Polri, tetapi BNNP, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas narkoba di wilayah Sumsel,” ujar Rudi.
Selain itu, pemberantasan narkoba juga tidak hanya peran serta dari aparat penegak hukum. Akan tetapi juga peran serta semuanya termasuk masyarakat dan juga pemerintah setempat. (editor jon Heri)








