Home HL Tiga Oknum Polisi Dilaporkan Ke Yanduan Bidpropam Polda Sumsel

Tiga Oknum Polisi Dilaporkan Ke Yanduan Bidpropam Polda Sumsel

134
0

Kasus Terduga Telah Mendekengi Lahan Parkir Dipasar Perumnas

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com- Tidak senang harga dirinya telah di jatuhkan harga dan merasa dirinya selalu ditindas karena tempat lahan parkir miliknya telah dikuasai oleh terduga tiga oknum Polisi, membuat Fitri Ningsih (38), mendatangi Sentral Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel, Pada Senin (15/7/2019)

Kedatangan warga Jalan Bambang Utoyo Rama Kasih Kelurahan Duku Kecamatan IT III Palembang, untuk melaporkan tiga oknum Polisi berinisial YSR, HRN, dan ADR. Karena telah melanggar peraturan. Bahkan laporan pun telah diterima oleh Yanduan Bidpropam Polda Sumsel dengan nomor

berdasarkan Nomor laporan : LP/57/VIIIYAN.2.6/2019/YANDUAN tanggal 15 Juli 2019.

Dimana dalam laporannya, Menurut keterangan Fitri, dirinya merasa telah ditipu dan sudah direndahkan dan dipermalukan didepan banyak orang, lantaran kasus enam lahan parkir miliknya sudah di kuasai oknum polisi.

“Aku minta keadilan, karena ketiga oknum polisi ini sudah menjatuhkan harga diri. aku sebagai masyarakat aku dibuatnya malu, aku sudah dihina, dan dimarahi. Jelas ini sudah melanggar tugas sebagai seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat,”ujarnya Senin (22/7/2019).

Fitri juga mengaku, sebelumnya dirinya sudah membayar uang sebesar Rp 19 juta kepada tiga oknum tersebut, untuk mengurus administrasi ke Dinas Perhubungan (Dishub). Namun belum sampai jatuh tempo, justru lahan parkir tersebut dikatakan sudah habis waktu.

Dirinya pun diusir sehingga harus mengeluarkan uang hingga Rp 1,2 juta untuk memberi ketiga oknum tersebut. bahkan aku seharinya harus nyetor ke oknum polisi itu sebesar Rp 80 ribu sehari.

Harusnya sesuai prosedur Dishub. Ternyata yang pegang mereka ini ilegal. Uang parkiran itu dimakannya sendiri.

“Aku nyewa lahan parkir itu bayar Rp 19 juta, sekarang aku malah sudah diusirnya. padahal waktu batas tempo belum habis. Bahkan Anak buah aku yang bekerja juga diusirnya,” akunya

Merasa sudah kesal dan telah dizalimi, akhirnya Fitri memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Sentral Pelayanan Pengaduan BidPropam Polda Sumsel. karena ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan kepolisian negara RI.

Mereka itu sudah melanggar Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Dan melanggar pasal 7 huruf (b) dan (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tanggal 1 Oktober 2011 tentang kode etik profesi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan masyarakat yang masuk kedalam laporan pengaduan Bidpropam Polda mengatakan, jika ada oknum yang sudah menyalahi aturan silahkan dilaporkan.

“Apabila ada oknum anggota yang nakal silahkan dilaporkan. karena jika oknum tersebut terbukti telah menggar kita akan tindak lanjuti dan tetap peroses walaupun itu dia anggota polisi,” jelasnya. (editor Jon Heri))

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here