Home HL Sejak 14 Hari Dilakukan Penertiban Parkir Liar dan Melawan Arus Pengendara Masih...

Sejak 14 Hari Dilakukan Penertiban Parkir Liar dan Melawan Arus Pengendara Masih Tetap Melanggar

143
0

//Sebanyak 156 kendaraan yang masih terkena tilang dan 98 kendaraan Truk juga ditilang karena masih melanggar

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com- Melihat hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan selama 14 hari pelaksanaan penertiban parkir liar dan melawan arus yang dilakukan satgas ternyata masih banyak pengendara yang belum sadar untuk tertib berlalu lintas.

Dari pelaksanaan yang dilakukan satgas anti Parkir liar dan melawan arus, sebanyak 156 tilang kendaraan yang dilakukan penilangan dan dikenakan denda secara maksimal.

Dikatakan Dirlantas Polda Sumsel, sudah melakukan penilangan, satgas anti Parkir liar dan melawan arus juga melakukan penindakan terhadap truk yang masuk kota tidak pada jam operasional sebanyak 98 truk yang ditilang.

Dengan pelaksanaan yang dilakukan Satgas Anti Parkir Liar dan Melawan Arus, nantinya dapat menimbulkan kesadaran terhadap pengendara untuk tertib berlalu lintas.

Ditlantas bersama unsur terkait, akan kembali melanjutkan pelaksanaan penindakan terhadap parkir liar dan melawan arus di Kota Palembang demi terciptanya tertib berlalu lintas.

“Satgas anti Parkir liar dan melawan arus akan dilanjutkan Satlantas Polresta Palembang dan Pemkot Palembang dibackup Ditlantas,” ujar Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwie Asmoro, Selasa (30/7/2019).

Selain itu juga, nanti akan ada rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan Dishub Sumsel dan Kota Palembang, Ditlantas dan Satlantas Polresta Palembang. Tujuannya dilaksanakan ini agar adanya ruang lalu lintas yang tertib demi kenyamanan dan keselamatan bersama saat berkendara.

Kedepan, akan dilakukan juga penertiban juru parkir liar dari Sat Pol PP dan Satlantas Polresta Palembang. Penindakan juru parkir liar ini, bertujuan juga untuk membuka ruang terbuka lalu lintas. Karena, banyak juru parkir liar yang memang sembarangan memarkir kendaraan di badan jalan.

Ditambahkan, Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono menuturkan Satgas anti parkir luar dan melawan arus sudah dibentuk dan akan dilanjutkan.

Nantinya bukan hanya sebatas satgas, akan dilakukan secara berkelanjutan termasuk anggota dilapangan melakukan penindakan. Kedepan juga, sejumlah titik yang juga dijadikan tempat parkir terutama di depan-depan sekolah juga akan kita ditertibkan.

“Untuk sekolah, hanya boleh menurunkan saja. Tidak boleh parkir, bila membandel akan ditindak,” katanya. (editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here