Laporan Meydasari
PALEMBANG, Jodanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palembang kembali berhasil menangkap tahanan yang kabur yakni tersangka Muryadi (39) warga Jalan Mebumbing Gang Kaba, Kecamatan Iir Timur I Palembang. Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di Kabupaten Bandung, pada Kamis (4/7/2019) lalu.
Tersangka Muryadi diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Palembang, pimpinan Iptu Zulkarnaen di Terminal Cicaheum, dekat Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
“Benar, kita kembali berhasil menangkap satu lagi tahanan yang sebelumnya melarikan diri. Dimana tersangka ini sudah diselidiki keberadaannya oleh petugas kita selama kurang lebih satu minggu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Achmad Akbar saat gelar tersangka, Senin (8/7/2019)
Diketahui saat akan ditangkap, tersangka Muryadi tidak ada sedikit pun melakukan perlawanan kepada para petugas yang mengamankannya. Namun, Ketika di perjalanan akan dibawa ke Palembang Muryadi sempat mencoba kabur.
Karena tidak mau buruannya lepas, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas kepada tersangka dengan menembak kedua betis tersangka.
Dikatakan Akbar, tersangka Muryadi ini memiliki peranan dalam pelarian para tahanan lain sebagai penyumbang dana kepada para tahanan untuk kabur ke berbagai daerah.
“Kalau analisa dari kita bersama tim penyidik satreskrim boleh dikatakan dia ini termasuk provokasi terhadap teman-temannya. sehingga teman yang lain tergiur untuk ikut kabur dari tahanan Polresta Palembang,”
“Jadi tersangka Muryadi ini memprovokasi sehingga yang lainnya tergerak untuk ikut kabur. Dan pasca kejadian tersangka Muryadi inilah yang boleh dikatakan sebagai penyumbang dana sehingga yang lain prosesnya dimudahkan untuk bisa lari karena dia memberikan bantuan dana kepada kawan-kawannya yakni ongkos untuk pergi,” bebernya.
“Setidaknya ada 4 tahanan yang kabur mendapat ongkos dari dia dan keempat tahanan tersebut telah berhasil diamankan terlebih dahulu,” tambahnya.
Muryadi sendiri merupakan bandar nesar Narkoba kelas Menengah. Oleh karena itu dengan tindakan yang dilakukannya ini akan dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun penjara. Setelah ditangkapnya tersangka Muryadi, Satreskrim Polresta Palembang masih terus mengejar tujuh lagi tahanan yang kabur.
Tujuh orang yang belum berhasil tertangkap yakni Rizal Azhar, Agus Saputra, Achamd Kastoni, Febriansyah, Samsul Badri Saputra, M Komri, dan Komaini.
“Kami yakini 7 ini keberadaan tersangka ini sudah terdeteksi ada yang di sumsel dan ada juga yang diluar Sumsel. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ke 7 tersangka sudah berhasil ditangkap,” katanya.
Tambahnya Akbar, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan sayembara. Dimana dalam sayembaranya “kalau ada masyarakat yang berperan aktif dalam kualifikasi tertentu sehingga kita berhasil menangkap akan ada imbalan dana dari Polresta Palembang,” ujarnya. (editor Jon Heri)








