Laporan Meydasari
PALEMBANG, Jodanews.com- Apes yang dialami pasangan Suami Istri (pasutri). Pasalnya Yongki Rinsyah alias Yogi (27) dan Fitri Yanti alis Fifit (32) yang merupakan warga Perumahan RSA Blok 2, Kelurahan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang saat melakukan penipuan dan penggelapan, keduanya harus ditangkap anggota dari, Unit Tekab 134, Polresta Palembang, Pimpinan Kanit, Iptu Tohirin.
Keduanya ditangkap lantaran telah nekad melakukan aksi penipuan dan Penggelapan di konter handphone Get-get Melati 2 milik Rizal (41) yang terletak di Jalan Gubenur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Jum’at (5/7/2019) sekitar pukul 16.30 Wib.
Dimana, pasutri ini diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang saat sedang tidur di kediaman, Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB, dan keduanya langsung dibawa ke Polresta Palembang tanpa ada perlawanan dari kedua pelaku.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sykmana, membenarkan adanya penangkapan pasutri tersebut terkait aksi penipuan dan Penggelapan dengan modus berpura-pura membeli handphone di konter ponsel Get-get Melati 2.
“Kedua pelaku ini berpura-pura membeli ponsel, namun lantaran uangnya kurang pelaku lantas pulang untuk mengambil uang dengan menjaminkan anak sepupunya Nurfajri (14), Namun, pelaku tidak kunjung datang,” ungkap Yon. Jum’at (12/7/2019)
Atas perbuatannya yang membawa kabur ponsel merek Vivo V15 dan Vivo Y95, pasutri ini akan dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman empat tahun penjara. “Sekarang kita akan mengejar penadah dari barang tersebut yakni Agus,” katanya.
Sedangkan, pengakuan Yogi, ia nekad melakukan aksi yang dilakukannya lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya tiga anaknya.
“Ya pak waktu itu, saya bersama istri dan mengajak keponakan melakukan aksi itu pak. Lalu keponakan saya jaminkan ke konter ponsel tersebut untuk melancarkan modus kami pak,” ungkapnya.
Kemudian ponsel merek Vivo V15 dijual dengan harga Rp1,5 juta pada temannya Agus (DPO) dan Vivo Y95 digunakan pelaku. Untuk uang hasil penjualan, lanjut Yogi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari khususnya tiga anaknya yang masih sangat kecil. (editor Jon Heri).








