Home HL Ditlantas Polda Sumsel Bersama Dishub Kota Palembang dan Satpol Pp Bentuk Tim...

Ditlantas Polda Sumsel Bersama Dishub Kota Palembang dan Satpol Pp Bentuk Tim Guna Menindak Parkir Liar 

166
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Ditlantas Polda Sumsel bersama Dishub Kota Palembang dan Sat Pol PP membentuk tim khusus untuk melakukan penindakan terhadap parkir liar di bahu jalan Kota Palembang.

Dimana, Kendaraan yang parkir di bahu jalan, akan diangkut oleh petugas. Selain itu juga akan diberikan tindakan berupa penilangan terhadap kendaraan yang sengaja parkir di bahu jalan.

Tindakan ini dilaksanakan karena banyaknya kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang parkir di bahu jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Palembang.

Seperti di jalan POM IX depan Palembang Icon, sejumlah kendaraan yang parkir liar dipinggir jalan diangkut ke mobil derek yang telah disiapkan oleh Dishup Kota Palembang. Bagi para pemilik yang melihat kendaraannya di angkut, langsung mendatangi dan meminta agar kendaraannya tidak diangkut.

“Cuma parkir sebentar saja pak. aku hanya menunggu penumpang,” ujar salah satu seorang pengendara yang kendaraannya diangkut.

Sedangkan, kendaraan yang berhasil diangkut itu hanya beberapa kendaraan saja yang diangkut yakni kendaraan milik ojek online yang mangkal menunggu penumpang.

Selain itu Direktorat Lalulintas Polda Sumsel juga menindak bagi parkir liar dan pengendara yang melawan arus di Kota Palembang. Penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas melawan arus dan parkir liar akan dilaksanakan setiap hari.
Tindakan ini diberikan sebagai efek jera kepada pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas dan sengaja parkir di bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dishub Kota Palembang dan Sat Pol PP Kota Palembang akan merazia setiap hari untuk menindak kendaraan yang sengaja parkir di bahu jalan. Pelanggaran itu tidak hanya dapat membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan pengendara lainnya.

“Mulai hari ini Ditlantas Polda Sumsel, melakukan penertipan parkir dibahu jalan seperti yang dilakukan hari ini dilaksanakan di sekitaran Palembang Icon dan Palembang Square serta di FTC Palembang.”

“Kegiatan ini, akan dilaksanakan setiap hari dan dilakukan penindakan bagi pemilik kendaraan yang sengaja memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, ” ujarnya Dwi, Selasa (2/7/2019).

Begitu juga dengan pengendara yang sudah melanggar lalu lintas berupa melawan arus baik itu di Bukit Besar, Pakjo dan wilayah Palembang lainnya, penindakan akan dilakukan

Saat ini juga, Ditlantas Polda Sumsel, sedang melakukan pengkajian apakah nantinya kedepan perlu dibuat pos polisi lalu lintas yang sifatnya tetap untuk menjaga, memantau pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus di wilayah Bukit dan Pakjo.

“Iya beberapa waktu lalu, sempat viral pelanggar lalu lintas yang melawan arus di Pakjo malah, dan malah orang yang melanggar marah dengan pengendara lain yang menegur bila itu salah.”

“Makanya, kami imbau kepada masyarakat jangan melanggar lalu lintas itu dianggap biasa. Karena, melanggar itu tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lain,” katanya

Bagi pengendara yang melanggar nantinya akan diberikan sanksi berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 itu dengan ancaman kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu.

Tindakan tegas, berupa penilangan dan sebagainya terhadap pengendara akan dilakukan sebagai bentuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan. (editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here