Laporan Cin
MUBA,jodanews.com – Diduga tersandung kasus tindak pidana penggelapan oknum PNS di Sanga Desa berinisial R (39) diringkus Aparat Unit Reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin . Ia diamankan polisi dijalan tepatnya disimpang empat Jembatan Musi (JM), Minggu (14/07/19) Siang kemaren.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek IPTU Heri Suprianto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut “tersangka masih kita periksa, untuk barang bukti sudah diamankan”‘tuturnya pada humas polres Muba
Tersangka R tersandung kasus tindak pidana Penggelapan yang dilakukannya pada Senin (27/05/19) didesa lumpatan, korban YUNITA (36) yang merupakan warga dusun 1 desa lumpatan kec Sekayu kab Muba melaporkannya ke Sektor Sekayu karena telah menggelapkan 1(satu) unit sepeda motor bajai type Fulsar 135 ls miliknya dan korban pun mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Dengan beralasan hendak ziarah kubur ketempat kuburan orang tua tersangka, ia pun meminjam sepeda motor milik korban dengan janji akan dikembalikan pada hari raya ke 2(dua) idul Fitri.
Janji tinggal janji yang dijanjikan tersangka warga serasan jaya ini tak kunjung ditepati, akhirnya korban melaporkannya. Berdasarkan laporan korban Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan personil nya untuk lakukan penyelidikan, Senin Minggu siang berkat informasi dari masyarakat akhirnya tersangka dibekuk di simpang jembatan Musi (JM) Sekayu yang selanjutnya dibawa kemapolsek Sekayu untuk diperiksa.(editor Jon Heri)








