Laporan Cindra
MUBA,jodanews.com – Unit reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin, membekuk bandar narkoba bernama SUARDHANA (31) dalam Operasi Imbangan Antik Musi – 2019. tersangka diamankan karena memiliki barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) yang sudah dipaket dalam plastik klip bening.
Warga dusun II desa muara teladan kecamatan Sekayu kabupaten Muba ini ditangkap, Rabu (17/7/19) malam sekitar Jam 23.00 wib ditempat bedeng yang tersangka tinggal. Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO, SH mengatakan Unit Reskrim kita dalam Ops Antik Musi – 2019 ini berhasil menangkap seorang bandar berikut dengan barang buktinya ”betul, dalam Ops Antik ini kemaren malam kita tangkap dibedengnya, saat ini masih kita lakukan penyidikan ”beber Heri.
Melalui Laporan informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan, tambahnya.
Dari kasus ini unit reskrim Polsek Sekayu berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu ,yakni terdiri dari 1 (satu) paket sedang, 9 (sembilan) paket kecil, 1 (satu ) kantong atau bal kantong plastik klip bening yang masih kosong, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) buah timbangan. Dalam Operasi ini kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas Jaringan edar narkoba terkhusus wilayah hukum Polsek Sekayu, pungkasnya.(editor Jon Heri)








