Laporan Mayda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Naas yang dialami tersangka jambret, Pasalnya satu dari tiga pelaku jambret berhasil di ringkus warga setelah melancarkan aksi kejahatannya. tersangka diketahui bernama Tedi di amankan setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh.
Tak sampai disitu tersangka juga dimassa warga, lantaran warga kesal melihat perbuatannya yang sudah menjambret. Beruntung, saat kejadian Kapolsek Gandus Palembang melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka langsung di amankan dan di bawa ke Polsek Gandus Palembang guna pemeriksaan lebih lajut.
Sebelum beraksi Tedi Haji Saputra (20) bersama kedua pelaku lainnya (DPO) terlebih dulu berkeliling untuk mencari mangsa. Ketika ada sasaran ketiganya langsung melancarkan aksinya.
Diketahui korbannya adalah satpam PDAM bernama Akidi Supriadi yang saat kejadian korban sedang main Hp di pinggir jalan di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Gandus Palembang (Musi 2), Selasa (25/6/3019) sekitar pukul 06.30 Wib.
Menurut pengakuan tersangka Tedi yang merupakan Warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Semeru SU 1 Palembang, bersama kedua temannya sengaja berkeliling dari Kertapati Palembang untuk mencari mangsa.
“Aku hanya diam dimotor, yang menarik Hp korban itu Rendi. Saat menarik ponsel korban dan hendak mau kabur tangan Rangga ditarik oleh korban,” ujar tersangka saat diamankan di Polsek Gandus
Saat motor yang dikendarai tersangka Tedi, Rangga dan Rendi terjatuh karena ditarik korban. Saat itu, ketiganya terjatuh. saat tersangka sedang dimassa, kebetulan Kapolsek Gandus Palembang, AKP M Aidil melintas di lokasi kejadian dan langsung mengamankan tersangka.
Tedi berhasil diamankan bersama barang bukti berupa celurit yang dibawa ketika beraksi. Sedangkan, kedua pelaku lainnya yakni Rangga dan Rendi berhasil melarikan diri setelah dikejar warga.
“Baru sekali inilah pak, itu pun saat beraksi, belum juga dapat malah tertangkap duluan,” ujarnya
Kapolsek Gandus Palembang AKP M Aidil melalui Kanit Reskrim Ipda Naibaho menuturkan tersangka yang diamankan ini diduga pelaku yang diduga beraksi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.
“Mereka ini menggunakan modus dengan cara berkeliling untuk mencari mangsanya. Ketika melihat korbannya, mereka langsung beraksi dengan tugas masing-masing,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah celurit yang diamankan dari tangan tersangka Tedi. Celurit tersebut diduga memang selalu dibawa untuk mengancam para korbannya bila korban melawan.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang prrcobaan pencurian,” ungkapnya. (editor Jon Heri)








