Home HL Puluhan Warga Desa Padang Tebangi Pohon Hutan Suaka Alam Merapi

Puluhan Warga Desa Padang Tebangi Pohon Hutan Suaka Alam Merapi

145
0

Laporan Idham

LAHAT, Jodanews.com– Puluhan warga Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Kamis pagi (2/5/2019) kembali mendatangi dan melakukan penebangan pohon di area Hutan Suaka Alam atau Pusat Latihan Gajah Isau-Isau milik BKSDA.

Aksi penebangan pohon yang dilakukan warga ini untuk membuka lahan kebun. Pantauan media ini, sedikitnya 50 orang warga terdiri dari 20 perempuan dan 30 laki-laki dengan membawa peralatan seadanya menebangi satu per satu pohon yang ada di atas lahan tersebut.

Kapolsek Merapi, AKP Herli Setiawan SH MH, yang mengetahui aktivitas warga ini langsung memerintahkan Tim Unit Intelkam untuk melakukan penggalangan dan menghentikan aktivitas warga Desa Padang tersebut. Tindakan itu dilakukan petugas, mengingat proses hukum status lahan yang masih bersengketa antara  masyarakat desa dengan pihak BKSDA.

“Kami melakukan penebangan pohon dan menebas rumput di lahan itu karena akan digarap untuk berkebun,” ungkap Bastawi, salah satu warga sekaligus yang mengepalai rombongan warga Desa Padang, kepada sumateranews.co.id, Kamis (2/5/2019).

Menurut dia, aksi penebangan pohon dilakukan karena keinginan seluruh masyarakat Desa Padang karena lahan yang akan digarap merupakan lahan milik desa.

“Kami mengejar sebelum bulan puasa, karena saat bulan puasa kami stop menebang dan menebas, juga rencana kedepan kami akan membakar bekas tebasan pohon dan akan berkebun disini,” jelas Bastawi.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kepala desa Padang, Samro. Menurut dia, Lahan yang saat ini diklaim oleh pihak BKSDA adalah hak dan punya masyarakat desa Padang.

“Jauh sebelum ada BKSDA atau pusat latihan gajah itu, masyarakat kami sudah berkebun disini. Kalau memang pihak BKSDA ada surat hibah, bisa ditunjukkan kepada kami,” imbuhnya.

Bahkan Samro kembali mempertanyakan proses ganti rugi yang diterima warga Desa Ulak Pandan, sementara warga Desa Padang tidak dapat. Selain itu proses pemberian hibah dari Bupati kala itu, yakni Harunata banyak menyalahi.

“Kalau ada proses ganti rugi kenapa hanya desa Ulak Pandan saja sedangkan desa Padang tidak ada ganti rugi. Kemudian proses penghibaan tanah ini jelas salah, kalau memang Bupati Harunata kala itu yang menghibakan apakah tanah ini milik Pak Harunata, kan bukan,” tandas Kades.

Terpisah, Kapolsek Merapi AKP Herli melalui anggota unit Intelkam terus melakukan pemantauan (monitoring) dan penggalangan, guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Merapi. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berharap proses hukum penyelesaian sengketa lahan kedua belah pihak dapat segera diselesaikan dengan secara kekeluargaan.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here