LaporanĀ Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Guna melengkapi berkas ke kejaksaan, Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan calon pendeta Melindawati Zidomi yang jenazahnya ditemukan diareal perkebunan PT PSM Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 26 Maret 2019 lalu.
Rekonstruksi dilakukan dihalaman lapangan tembak Mapolda Sumsel Selasa (21/5/2019), dengan menghadirkan kedua tersangka yakni Nang dan Hendri.
Dalam rekontruksi setidaknya Ada 17 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka. Dari adegan rekontruksi tersebut terungkap bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban yang dilatar belakangi rasa dendam dengan korban.
Dimana puncaknya pada Senin 25 Maret 2019, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Kedua tersangka mendatangi TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion lalu melintangi jalan yang akan dilalui kedua korban Yustina Waruwu dan Melindawati Zidomi dengan batang kayu.
Setelah melintangi kayu, kedua tersangka langsung bersembunyi di dibalik pepohonan dengan menutupi wajah mereka menggunakan topeng Agar tidak diketahui kedua korban, sembari menunggu korban melintas.
Tak lama kemudian korban pun melintas dan tersangka Nang langsung menghentikan motor yang di kendarai Melindawati Zidemi sambil mengacungkan pisau, sedangkan tersangka Hendri menyeret korban Yustina yang duduk dibonceng masuk kedalam hutan.
Kedua tersangka lalu menyeret kedua korban masuk kedalam hutan, tersangka Hendri lalu mengikat korban Yustina dengan karet ban sampai korban Yustina pingsan. Setelah mengikat Yustina, Hendri lalu membantu tersangka Nang mengikat tangan dan kaki Melindawati. Kemudian tersangka Hendri meloroti celana korban Melindawati.
Setelah korban telanjang tersangka Nang menduduki selangkangan korban lalu mengobok obok kemaluan korban dengan jarinya, agar korban tidak berteriak. Sedangkan tersangka Hendri membekap mulut dan mencekik leher korban dengan tangan nya sambil melintir puting payudara korban.
Setelah mereka merasa puas tersangka Nang memasukkan jari nya ke kemaluan korban, dan Tersangka Hendri pun bergantian memasukkan jarinya kekemaluan korban. Setelah puas mengobok- obok kemaluan korban, korban yang sudah tidak bernyawa lalu diseret masuk kedalam hutan lalu dibuang.
Begitu juga korban Yustina yang dikira tersangka sudah mati turut dibuang ke dalam hutan. Setelah menghabisi nyawa korban kedua tersangka mengambil tas milik korban yang berisi handphone lalu kabur dengan sepeda motornya.
Keesokan harinya Selasa 26 Maret 2019 jenazah korban ditemukan warga sedangkan korban Yustina ditemukan dalam kondisi pingsan.
Usai rekonstruksi tersangka Nang maupun Hendri mengakui segala perbuatan keji yang mereka lakukan terhadap korban bahkan keduanya menyesali perbuatan yang mereka lakukan.
“Kepada keluarga korban saya meminta maaf yang sebesar besarnya dan saya juga siap dengan hukuman apa pun yang akan diberikan kepada saya,”ucap kedua tersangka.
Sementara Kanit III Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Marjuned mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum nanti.
“Dalam rekonstruksi ini sebanyak 17 adegan yang diperagakan kedua tersangka yang sesuai dengan BAP yang dituangkan kedua tersangka saat pemeriksaan,”katanya.
Dari jalan nya rekonstruksi, korban meninggal dunia karena cekikan dan bekapan yang dilakukan oleh tersangka.
“Atas perbuatan kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365, 338 dan 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”pungkasnya. (editor Jon Heri)








