Laporan Zoel
Muara Enim, Jodanews—Oknum Kades Rantau Bayur Kec.Sungai Rotan Kab.Muara Enim Tanzirin, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dengan Kasus Peganiayaan terhadap seorang Heri Apriansyah.(27/5/2019).
Hasil data yang kami himpun bahwa Penganiayaan terjadi pada beberapa bulan belakang di pasar kalangan muara lematang Kec.Sungai Rotan Kab.Muara Enim, saat korban Heri Apriansyah bersama ayahnya joniar menagih hutang terhadap tersangka.
Ketika ditagih, tersangka malah tidak mengakui punya hutang sehingga tidak mau membayar hutang. Lalu korban mencari akal agar tersangka mau membayar hutang.
Lantas korban melihat motor tersangka terpakir dipasar kalanagan dan atas izin penjaga parkir, maka motor di gembok. Dan berpesan kepada penjaga parkir jika pemilik motor mencari siapa yang menggemboknya untuk menghubungi korban.
Akhirnya tak lama kemudian tersangka atang dan kagek bahwa motornya digembok. Sesuai pesan korban tukang parkir menyampaikan pesan korban bahwa tersangka untuk segera menemui korban.
Saat bertemu dengan korban, tersangka yang sedang emosi langsung memukul korban dan mengenai wajah korban hingga mengalami luka. Usai terjadi pemukulan korban langsung melapor ke polsek sungai rotan dan melakukan visum di RSUD Prabumulih.
Ayah korban Joniar mengatakan, bahwa tersangka sudah ada urusan hutang piutang material bangunan pada tahun 2016. Dan pembayarannya dicicil sebesar Rp.15 Juta sampai sekarang belum lunas. Dan ketika ditagih tersangka tidak merasa mempunyai hutang padahal buktinya ada.
Lanjutnya, Karna tersangka tidak mau mau membayar hutang dan sering menghindar, maka saya dan korban menggembok motor tersangka. Kami berpesan kepada Penjaga Parkir kalau ada yang bertanya maka menemui kami. Dan tak lama kemudian tersangka langsung memukul anak saya sampai berdarah.”ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Mernawati SH melalui Kasi Intel Fariz Oktan SH mengatakan, untuk tersangka sudah P21 dimana berkasnya sudah dilimpahkan dari polsek sungai rotan dan tersangka dilakukan penahanan saat ini.
Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 3.5 Tahun.”pungkasnya.(28/5)(editor Jon Heri)








