Laporan Cindra
Muba jodanews.com – Polisi Satuan Reserse Narkoba Resor Musi Banyuasin menangkap Bandar narkoba berikut 33 paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 72,55 gram di kampung Bugis Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba, Tersangka yang ditangkap ialah RASYID (43).
Dalam Keterangan yang dihimpun Humas Polres Musi Banyuasin, Selasa (21/05/19) pagi tadi diruangannya, tersangka ini ditangkap pada Senin (20/05/19). Dia ditangkap saat sedang berada didalam rumahnya. Namun saat pemeriksaan, petugas Sat Res Narkoba menemukan kecurigaan didalam dompet warna hijau yang berada dalam rumahnya, lalu saat digeledah ditemukanlah barang haram yang diduga narkotika jenis sabu.”Narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu, ekstasi dan psikotropika, tersangka ini sudah lama jadi target kita. Dia sudah lama menjalani bisnis barang haram ini dan saat ini masih kita proses hukum. pengungkapan ini dapat menyelamatkan ratusan ribu nyawa warga dari bahaya narkoba.”Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hidayat Amin SH.
Ditambahkannya, penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu, akhirnya personil terus melakukan penyelidikan dan tepat hari senin siang langsung melakukan penggerebekan dirumahnya dan benar saat dilakukan pengeledahan ditemukanla barang yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres guna proses penyidikan selanjutnya.(Editor Jon Heri)









