Home HL Tersinggu Karena Diusir Saat Mengamen Didepan Toko, Yusy Bacok Mer

Tersinggu Karena Diusir Saat Mengamen Didepan Toko, Yusy Bacok Mer

134
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Usai bertengkar dengan seorang pengamen yang biasa keliling di pasar 16 Ilir Palembang pada, Rabu (10/4/2019) sore membuat Meri Hadriansyah harus mengalami luka tusukan dibagian punggung belakang sebanyak 2 lobang.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum kejadian korban Meri Hadriansyah dan Sarmani tengah menunggu jualannya. Kemudian datang tersangka Yusy Anriono (22) dan mengamen di depan Toko Pecah belah, tempat korban bekerja.

Saat itu Tersangka Yusy sedang mengamen di depan toko lalu ditegur korban Meri untuk tidak mengamen di depan toko. Namun, ucapan korban ternyata membuat tersangka tersinggung dan tidak senang. Karena tidak senang lalu tersangka Yusy yang masih dalam keadaan mabuk terjadi keributan dan penikaman.

“Aku ngamen belumlah selesai sudah diusir, dia tidak kasih aku duit, jadi aku kesal dan tersinggung karena diusir korban. Aku langsung keluarkan pisau dan aku tusuk lah dia. aku khilaf bener pak,” jelasnya, Kamis (11/4/2019) di Polsek IT 1 Palembang.

Bahkan dari tangan tersangka Yusy polisi mendapatkan barang bukti yakni satu buah pisau cap garpu stainless warna putih yang digunakan untuk menusuk korban. Sebelum penusukan korban sempat dikejar tersangka ke dalam Gudang.

“Dia (korban) lari ke gudang, aku kejar, sambil aku bacok korban 2 kali, di bagian punggung dengan menggunakan pisau yang aku simpan di balik baju,” jelas warga Jalan A Yani Gang Gading No 02 RT 28 RW 08 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang.

Setelah melakukan pembacokan, tersangka Yusy, langsung kabur ke arah Pasar 16 Ilir. Sedangkan korban Meri yang mengalami luka robek di punggung kanan sebanyak dua liang, langsung dibawa ke Rumah Sakit.

Sementara, Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Edi Rahmat, melalui Kanit Reskrim Iptu Jhoni Palapa, membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pengamen yang melakukan pembacokan.

“Tersangka kita tangkap setelah kita mendapat laporan dari warga, kita langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputaran TKP Pasar 16, dan kita berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP.” Jelasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here