Home PALEMBANG Peringati Hari Kartini, Samsat Palembang 1 Berikan Cendramata dan Bunga Kepada Pembayar...

Peringati Hari Kartini, Samsat Palembang 1 Berikan Cendramata dan Bunga Kepada Pembayar Pajak Perempuan

162
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Dalam rangka memperingati hari kartini tahun 2019 Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel, membuat sebuah terobosan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat Ala RA Kartini di kantor samsat Palembang 1 di Jalan Kapten A. Rivai Palembang.

Terlihat salah satu seorang ibu dengan mengenakan pakaian berwarna putih yang sedang membayar pajak terkejut saat mendapati setangkai bunga yang diberikan langsung oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumsel.

Sementara Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro juga mengapresiasi para Kartini baru. Menurutnya, Kartini baru ini dapat mewujudkan Indonesia baru yang lebih hebat di masa mendatang.

“Dalam rangka peringatan hari Kartini 2019 Samsat Palembang I memberikan pelayanan ala RA Kartini dengan melayani para pembayar pajak dengan menggunakan baju kebaya.”

“Harapan saya wanita Indonesia dapat mengembangkan semangat kartini untuk wanita Indonesia dalam penyetaraan gender untuk Indonesia hebat di masa depan,” ujarnya. Senin (22/4/2019)

Kepada masyarakat yang sedang mengurus pajak atau melakukan pembayaran pajak di Samsat Palembang 1 khususnya perempuan itu diberikan hadiah seperti cenderamata dan bunga yang diberikan oleh petugas samsat. Menurut Dwi, hadiah tersebut merupakan tanda memperingati hari Kartini.

“Hari ini tentu Ada kecepatan pelayanan, dan gift berupa hadiah bunga dan cenderamata sebagai tanda memperingati Kartini,” jelasnya.

Masih dikatakan Dwi, Selain itu, untuk masyarakat yang selama pelaksanaan pemilu lalu tertunda pembayaran pajak baik itu sim dan pajak kendaraan masih diberikan tenggang waktu untuk mengurus pembayaran pajak.

“Sekarang sudah dibuka untuk umum dan kembali normal. Bagi masyarakat yang tidak sempat membayar pajak saat pemilu serentak, tidak dikenakan denda dan dapat segera membayarkan pajaknya,” ujarnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here