Home HL Penetapan Cagar Budaya di Palembang Minim, Ini Penyebabnya

Penetapan Cagar Budaya di Palembang Minim, Ini Penyebabnya

169
0

Laporan Abiyasa

PALEMBANG, Jodanews.com – Kota Palembang masih minim penetapan peninggalan bersejarah sebagai cagar budaya, padahal tercatat ada 370 peninggalan bersejarah yang terdaftar dan sudah di registrasi nasional.

“Baru lima yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” jelas Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang melalui Kepala Bidang (Kabid) Cagar Budaya, Abdul Gani, usai Sosialisasi Kebudayaan, Kamis (28/3/2019). Kampung Al Munawar dan Kampung Kapitan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai peninggalan bersejarah dan sudah terregistrasi.

“Penyebabnya Kota Palembang belum adanya Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang menjadi salah satu kendala saat ini,” ungkapnya. Jika dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi Sumsel yang sudah terbentuk TACB.

“TACB ini baru ada di provinsi, untuk kota belum ada. Semoga tahun ini sudah terbentuk,” ungkapnya.Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendata dengan baik dan lebih teliti lagi peninggalan bersejarah baik benda maupun non benda. Berdasarkan data yang ada, dari 370 peninggalan bersejarah yang terdaftar, baru lima yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Sejauh ini sudah ada peninggalan yang ditetapkan sebagai cagar budaya seperti diantaranya Almunawar, Kampung Kapitan,” sebutnya. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2011, seluruh wilayah harus mendaftarkan cagar budaya di wilayah masing-masing. Pada proses penetapan, nantinya menteri akan menetapkan apakah cagar budaya ini tingkat nasional atau daerah.

“Yang sudah terdaftar ada 370 peninggalan bersejarah dan sudah di registrasi nasional, tapi penetapannya belum semua, hanya beberapa,” katanya.

Karena itu, pihaknya saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang menaungi cagar budaya Palembang. Seperti adanya temuan peninggalan bersejarah, selain ada yang menghibahkan ada juga yang menjual bahkan ke luar negeri.

“Pihaknya kurang bisa memantau karena belum ada payung hukum yang menegaskannya. Padahal temuan-temuan barang bersejarah itu harus dilaporkan dan nantinya akan diteliti,” katanya.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here