Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com -Lantaran terlilit hutang membuat seorang pemuda, bernama Deby Ferdiandi alias Ebot (20) Warga
Jalan Tulang Bawang Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang,
harus mendekam di sel tahanan Polsek Kalidoni Palembang lantaran mencuri sebuah tabung gas milik warga.
Deby yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk ini, kini tak lagi banyak berharap dari pekerjaannya. Pasalnya uang hasil menjadi kernet tidak mencukupi untuk biaya hidup sehari-hari. Apa lagi ditambah hutang dirinya kepada sang teman menambah beban pikirannya.
“Aku punya hutang sama kawan Rp 200 ribu. Sudah 3 minggu aku pinjam uang sama teman, janji hanya 1 minggu mau dilunasi, tapi belum dilunasi juga karena lagi dak ada duit. Duit dari hasil kerja sebagai kernet saja kadang tidak cukup.”
“Kerja kadang aku dapat Rp 300 ribu kadang juga dapat Rp 200 ribu tergantung tarikannya. itu saja tidak cukup untuk makan. apalagi mau melunasi hutang-hutang itu aku sudah tidak ada uang lagi,” jelasnya Minggu (24/3/2019).
Lanjut residivis dalam kasus pencurian ini, bahwa dirinya spontan tergoda untuk mencuri tabung gas yang berada di halaman rumah warga tersebut. Tanpa berpikir panjang lagi, Deby langsung masuk dan mengangkat tabung gas milik warga yang ditaruk di halaman rumah.
“Pas liat tabung gas dalam halaman aku jadi berniat mengambilnya. Soalnyo emang lagi butuh duit. Aku lagi keluar rumah kemarin, niatnya dari rumah mau ke arah Celentang. Telihat tabung gas itu, dan sewaktu aku mau lari ketahuan warga setempat, lalu dipukuli aku di sana,” jelasnya menyesal.
Sementara, Kapolsek Kalidoni AKP Irene didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengatakan, penangkapan terhadap Deby pertama kali melalui informasi masyarakat mengenai tertangkapnya salaah seorang pelaku pencurian. Kemudian Pihaknya langsung ke TKP dan mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelaku merupakan seorang residivis dan pernah sekali masuk penjara dengan kasus maling besi di Polsek Sako Palembang dan sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan. Usai lepas pada tahun 2017 korban bekerja sebagai kenek truk, hingga akhirnya kembali ditangkap di celentang usai dimasa marga setelah ketahuan mencuri tabung gas milik warga,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Deby, di
jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Editor Jon Heri)








