Home HL Polsek Babat Supat Amankan Dua Pelaku Judi Dadu Guncang

Polsek Babat Supat Amankan Dua Pelaku Judi Dadu Guncang

137
0

Laporan Cindra

Muba, jodanews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babat Supaya resort Musi Banyuasin mengungkap praktik perjudian dadu guncang atau dikenal dengan dadu koprok dikawasan kebun belakang rumah warga dusun V Talang Baru desa Supaya Timur kec Babat Supat, Sabtu (16/03/19) malam

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga masyarakat tentang adanya permainan judi dadu guncang yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.
Atas laporan tersebut polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan lapak judi yang meresahkan warga setempat.

“Saat anggota kita datang, para pemain judi dadu lari berhamburan dan kami berhasil menangkap yang diduga bandar judi dadu guncang lalu barang bukti juga telah kita amankan” beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanri SE, MM melalui Kapolsek babat supat IPTU Marzuki SH ujarnya kepada media humas polres Muba.

Pelaku yang diduga bandar judi dadu kencang tersebut yakni Muris (44) dan M.Yusup(60) keduanya merupakan warga dusun II desa Supat Induk kec Babat Supat kabupaten Muba. walaupun para pelaku sempat mengelak, dihadapan polisi para penjudi tak dapat berkutik karena tertangkap tangan kedapatan sedang membuka judi dadu guncang, dengan barang bukti 1 (satu) set alat dadu guncang,1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Ricky Martin, 1 (satu) buku tulis, uang tunai senilai Rp.213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) dgn rincian pecahan: 20 rb 1 (satu) lembar, 10 ribu.15 (lima belas)lembar, Rp.5000 sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp 2000 sebanyak 12 (dua belas) lembar, Rp 1000 sebanyak 4 (empat) lembar. Saat ini sedang kita periksa secara intensif guna proses hukum selanjutnya, tambah Kapolsek. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here