Laporan Ricko
MUBA, Jodanews.com – Sebanyak 18 kendaraan Mobil Dinas (Mobdin) yang dikuasai oleh mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang tak kunjung dikembalikan. Akhirnya dapat kembali diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba dan diserahkan ke pihak Pemkab Muba.
“Hari ini kami serahkan sebanyak 18 kendaraan dinas roda empat ke pihak Pemkab Muba. Yang mana dalam penarikan kendaraan itu membutuhkan waktu dua bulan lamanya. Tentunya usai dilaksanakan MoU dengan pihak DPKAD Muba, ” kata Kajari Muba, Maskur SH, Rabu (20/3/2019) di halaman Pemkab Muba.
Dikatakannya, dalam penarikan kendaraan ini tidak ada perlawanan apapun dari pihak yang menguasai. Sehingga proses berjalan dengan lancar. Saat ini masih ada sebanyak 14 unit kendaraan dinas lagi yang menjadi target untuk dilakukan penarikan. Berkat diberikan penjelasan dan pengertian akhirnya kendaraan itu dapat kembali.
“Sebanyak 14 unit kendaraan dinas lagi yang belum kembali. Kita akan berikan peringatkan kepada mereka yang menguasai. Serta siapa-siapa pemegangnya pun sudah kita ketahui, ” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba, Drs, Apriyadi, Msi mengatakan, selama ini pihaknya alami kesulitan untuk melacak keberadaan aset-aset berupa kendaraan dinas. Oleh karena itulah, adanya bantuan dari Kejari Muba sangat diapresiasi oleh pihaknya.
“Ya terkadang penggunaannya disalahgunakan. Pejabat yang tidak lagi menjabat, tidak mau atau belum siap mengembalikan kendaraan dinas. Padahal masih banyak pejabat yang membutuhkan kendaraan untuk menjalankan tugas, ” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya bukan tanpa usaha dalam penarikan kendaraan dinas, dimana pelayangan surat dan pengerahan Sat Pol PP sudah dilakukan. Namun hasilnya belum maksimal.
“Kita sudah beberapa kali memberikan surat kepada pemegang kendaraan, nyatanya tidak digubris. Ini temuan dari BPK, jika tidak dikembalikan mempengaruhi predikat atau opini WTP. Kami mengimbau bagi yang masih menguasai 14 kendaraan itu untuk diserahkan ke pihak Kejari Muba, ” tutupnya (Editor Jon Heri)








