Laporan Zoel
Muara Enim,Jodanews -Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh Negara serta Pemerintah, dalam hal ini BUMN, BUMD, BHMN, serta BUMS atau perseorangan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Ombudsman hanya mengawasi pihak – pihak yang menggunakan APBN / APBD, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk swasta/ perorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dalam pelaksaann tugasnya, Ombudsman berperan sebagai pelindung masyarakat terhadap tindak pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, keputusan tidak adil, dan mal administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kini Ombudsman Republik Indonesia pada Tahun 2018 telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Kabupaten Muara Enim terhadap 57 Produk layanan administrasi di 7 Dinas Pemkab Muara Enim dan hasilnya masuk dalam Zona Merah.
Hal ini disampaikan Bupati Muara Enim H.Ahmad Yani di depan peserta Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang berlangsung di ruang pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim (27/2/19)
Dari Hasil Penilaian ini diperoleh nilai 44,17 masuk dalam zona merah. Hal ini menunjukkan bahwa masih rendahnya Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terhadap Implementasi Standar Pelayanan Publik dalam berbagai bentuk diantaranya ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, kurangnya sarana dan prasarana penunjang dan belum adanya pengelolaan pengaduan.
Kondisi seperti ini dapat berdampak pada Pelayanan Publik yang baik, serta potensi perilaku koruptif bahkan mengakibatkan menurunnya kewibawaan Pemerintah.”ungkapnya.
Bupati juga menekankan Hasil penilaian kepatuhan ini harus segera disikapi secara positif dengan upaya melakukan perbaikan dan komitmen bersama, yang terprogram secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan,
Oleh karena itu pada hari ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim sengaja mengundang Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk dapat memberikan pencerahan dan pembekalan sekaligus pendampingan terhadap Standar Pelayanan Publik dalam rangka mempercepat perbaikan pelayanan yang lebih baik lagi dan mampu untuk mereformasi pelayanan sehingga dapat membangunan kepercayaan masyarakat pengguna pelayanan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional Kredibel dan berorientasi pada peningkatan pelayanan dapat terwujud.”pungkasnya. (Editor Jon Heri)








