Laporan Zoel
Secara tertulis, Bupati Muara Enim, terdahulu Ir.H.Muzakir Sai Sohar telah membatalkan hak usaha tanah tersebut. Seharusnya, dengan pembatalan itu, tanah tersebut mutlak kembali ke Pemkab Muara Enim dan PT Bukit Asam tak berhak menyewakannya ke pihak lain.
Sewa tanah ex beheersterein seluas 63 hektare tersebut ditandarangani Suhedi, yang saat ini menjabat sebagai General Manager UPTE PT Bukit Asam (Tbk).
Menanggapi persoalan itu, pakar hukum senior Khairil Syah, mengatakan pihak PT Bukit Asam tak berhak menyewakan tanah tersebut setelah dilakulan pembatalan secara tertulis oleh Bupati Muara Enim Ir.H.Muzakir Sai Sohar.
“Jika hal itu tetap diberlakukan maka pihak PT Bukit Asam telah melakukan pelanggaran hukum, “Ungkap Khairil Syah Rabu (20/2/2019).
Seharusnya, kata Khairil Syah, sejak setelah adanya pembatalan hak guna usaha, tanah itu harus dikembalikan ke Pemkab Muara Enim. Artinya, tanah tersebut tidak dibisniskan dengan cara disewakan ke pihak ketiga.
“Saya berharap agar pihak Pemkab Muara Enim segera bertindak tegas dengan penyewaan tanah tersebut. Jika tidak, pemerintah akan terus merugi,”pungkas Khairil yang dikenal sebagai praktisi hukum andal Indonesia itu. (20/2/2019)
(Zoel).








