Laporan Cindra
MUBA , jodanews.com – Selaso (35) buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin, akhirnya Rabu (20/02) dapat diringkus polisi. Rabu (20/02/19)
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Beni Okimo SH mengungkapkan , pelaku ditangkap sekitar pukul 02.30 subuh ” Tersangka selama ini menghindar dari kejaran polisi yang akhirnya ia kembali kerumahnya karena sudah merasa aman” bebernya saat dikonfirmasi tadi di aula polres.
Tambahnya, tersangka yang merupakan warga dusun II desa Tanjung Raya kecamatan Sanga Desa ini setelah melakukan pencurian bersama ketiga rekannya diantaranya Hengki (sedang menjalani hukuman), G ( DPO), N (DPO) menghilang ke pondok dalam hutan yang tidak dihuni lagi ” selamo setahun setengah ini kadang berapo Minggu sekali ditengah malam aku Balek kerumah pak dengan ngendap ngendap” ujar tersangka.
Diceritakan sebelumnya, mereka yang berjumlah empat orang menggunakan 2(dua) unit sepeda motor lalu membuntuti korban Suhendro (27) warga Muara Kelingi kec Muara Kelingi yang menggunakan sepeda motor merk Honda, kemudian sesuai rencana mereka lalu salah satu motor pelaku yang berboncengan menyalip korban dan mendorong hingga korban terjatuh sehingga mereka dengan leluasa merampas sepeda motor korban dan membawanya lari.lalu korban melaporkan ke mapolsek Sanga desa yang akhirnya tersangka Hengki terlebih dahulu tertangkap sedangkan yang lain melarikan diri masing – masing. Rabu dini hari tadi salah satu tersangka yang DPO (Selaso) diringkus dirumahnya berkat laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang dirumahnya, barang bukti yang telah diamankan berupa 1(satu) unit sepeda motor Revo merah, 1 (satu) unit Yamaha Vega hitam tanpa plat dan 1 (lembar) STNK asli motor korban, Selanjutnya tersangka dibawa kemapolsek guna proses hukum selanjutnya.(Editor Jon Heri)








