Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Guna melengkapi berkas ke Kejaksaan tinggi Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, menggelar rekontruksi ulang pembunuhan terhadap Cinta Amelia (37) yang dilakukan oleh suaminya sendiri bernama Ratno Apriyadi (35) warga Dusun 1 Desa Payakabuh, Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Setidaknya ada 45 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi. Selasa (19/2/2019).
Dalam adegan terlihat dimulai dari saat tersangka dan korban (istri) yang mengendarai sepeda motor datang ke sebuah hotel Ganesa yang terletak di kawasan Cinde Palembang. Kemudian keduanya memesan kamar untuk menginap.
Tak lama usai memesan kamar, pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran yang dilatarbelakangi karena sang istri ketahuan berselingkuh. atas dasar itulah membuat tersangka cemburu, dan keduanya pun terlibat adu mulut.
“Saya membuhuh istri saya sendiri itu secara sadar pak, karena saya cemburu dia sudah selingkuh. Oleh karena itu kami sering ribut dan cek cok mulut hingga membuat rumah tangga kami tidak harmonis lagi,” ujarnya.
Sebelum membunuh, tersangka sempat berhubungan intim hingga pasangan suami istri tersebut tertidur. Betapa kagetnya Ratno ketika terbangun dari tidur melihat Cinta sedang bertelponan dengan Pria Idaman Lain (PIL).
Mengetahui suaminya terbangun, Cinta pun beranjak dari tempat tidur dan pergi ke kamar Mandi. Saat ke kamar Mandi itulah, tersangka Ratno langsung mengecek handphone korban dan mendapati jika dirinya selama ini sudah diselingkuhi.
Mengetahui istrinya sudah berselingkuh timbul niat untuk mengakhiri hidup korban hingga tak terbendung lagi, sampai naik ke ubun-ubun. Dengan emosi itulah keduanya kembali terlibat cek-cok mulut setelah cinta keluar dari kamar mandi.
Diadegan ke 23 korban dipukul dengan cara ditampar oleh tersangka hingga korban tersungkur ke kasur. Disaat itulah korban mengeluarkan obeng yang sudah diambil sesaat setelah korban masuk ke kamar. Di saat itulah korban dibunuh secara membabi buta dan menghujami badan korban dengan obeng tersebut.
“Saya tusuk berulangkali di bagian lengannya, leher belakang, leher depannya, pipinya, badannya hingga korban meninggal. Setelah tau korban meninggal, baru saya balikin badannya dan saya selimuti,” ujarnya
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka Ratno menutupi tubuh korban dengan Kain hotel dan mengunci pintu hotel dari luar sembari meninggalkan korban di dalam kamar hotel. Usai membunuh, Ratno membuang barang bukti ke sungai musi, yang kemudian langsung kabur. Bahkan tersangka juga berpindah-pindah tempat.
Dirinya bahkan buron selama 1 tahun usai membunuh istrinya pada 18 Januari 2018, dan ditangkap pada 23 Januari 2019.
Sementara keterangan dari Kapolsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Kompol Masnoni didampingi Ipda Irsan mengungkapkan kejadian pembunuhan ini terjadi disalah satu hotel Ganesa dibilangan Cinde. Pengungkapan kasus ini berdasarkan petunjuk dari TKP dan alat bukti dengan melacak keberadaan pelaku.
“Setelah setahun buron akhirnya pelaku berhasil ditangkap, berkat alat bukti utama berupa obeng yang dibuang pelaku di sungai Musi. Hari ini kita melakukan reka ulang adegan saat korban menghabisi nyawa istrinya. Hari ini dilakukan 45 adegan, mulai dari korban pergi ke hotel untuk memesan kamar dan menghabisi korban, hingga dirinya pergi.”
“Adapun beberapa saksi juga turut dihadirkan untuk membantu jalannya adegan reka ulang,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, tersangka membunuh korban didasarkan rasa kesal akibat korban ketahuan selingkuh. Dirinya kesal karena sang istri sudah selingkuh.
“Korban ketahuan selingkuh, namun setelah kita lihat pelaku sebelumnya sudah merencanakan akan membunuh korban, sebelum ke hotel. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya. (Editor Jon Heri)








