Laporan Ria
BANYUASIN, Jodanews.com – Sedikitnya ada 25 paket barang haram jenis sabu yang bakal diedarkan di wilayah hukum Polres Banyuasin berhasil digagalkan jajaran Polsek Makarti Jaya. Bandar barang haram di wilkum Makarti Jaya itu berinisial Khm (37) warga Dusun 1 Desa Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan tersangka Khm berkat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan pada Jumat (01/2/2019) sekira pukul 21.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono menuju kediaman, kemudian dilakukan penangkapan.
Dikatakan mantan Kasat Narkoba Polres Muba itu bahwa penangkapan terhadap pelaku tidak banyak kesulitan dan anggota kepolisian yang dikomandoi itu berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket siap edar dan uang tunai diduga dari hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markus Surya Pinem saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono kepada wartawan, Sabtu (2/2/) membenarkan melakukan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu.
“Berkat informasi masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu penggedar narkoba, pelaku Kemas Husni Mubarok warga Dusun 1 Desa Upang Kecamatan Makarti Jaya. Ia berhasil kita tangkap semalam saat berada di kediamannya,” ucapnya.
Dari pengembangan, ditemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan pelaku di dalam kantong celana levis pendek warna biru bagian depan sebelah kiri dan kantong belakang sebelah kanan sebanyak 25 paket sabu dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan sabu ikut diamankan.
Masih kata Kapolsek, dari pengakuannya, tersangka barang haram tersebut miliknya dan menjualnya dikarenakan faktor ekonomi. Sementara dari 25 paket sabu yang siap edar itu, 10 paket sabu pelaku jual seharga Rp 100 ribu dan 15 paket lainnya dijual seharga Rp 150 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Makarti Jaya. Untuk selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Banyuasin. “Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan minimal 5 tahun atau bisa 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya. (Editor Jon Heri)








