Home HL Polsek Keluang Bongkar Tempat Pembuatan dan Pemilik Senpira

Polsek Keluang Bongkar Tempat Pembuatan dan Pemilik Senpira

135
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com – Jajaran Polisi Sektor Keluang Polres Musi Banyuasin membongkar rumah tempat pembuatan dan pemilik Senjata api illegal jenis Kecepek, di Rt 013 Rw 004 Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (1/2/19).

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Keluang IPTU Sapta Eka Yanto SH MSi mengatakan Saat dilakukan penggeledahan tersangka Asri alias Serintil (57) berada didalam rumah dan dari rumah tersangka didapat Senjata api lokal laras panjang jenis Kecepek yg sudah jadi berikut amunisi dan bahan serta alat-alat pembuat senjata api lokal laras panjang jenis Kecepek.

“Dari TKP kita mengamankan Barang Bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api lokal jenis Kecepek, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam/putih berisi 31 butir timah, botol bekas minyak rem warna kuning berisi bahan sendawo, botol ultraxon warna coklat berisi serbuk sendawa, botol bekas afitson warna putih berisi kip, satu bundel sabut kelapa, satu buah sekop terbuat dari bekas spidol, satu Gagang popor terbuat dari kayu, dua buah pipa stik, satu batang besi pelacak, satu buah gergaji besi, satu buah palu, satu buah Tang, dua buah kikir.” imbuhnya.

Menurut kapolsek Sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang di jadikan untuk pembuatan senjata api rakitan jenis kecepek yang berada di kelurahan keluang kecamatan Keluang kabupaten Muba

Mendapatkan informasi tersebut kapolsek keluang memenrintahkan Kanitres IPDA Budi Mulya, SIP MH beserta anggota untuk menelusuri kebenaran informasi yg di dapat.

Kemudian saat anggota melakukan penyelidikan didapat satu unit rumah yang terlihat mencurigakan karna pemiliknya selalu menutup pintu setelah masuk kedalam rumah.

Lalu kanit reskrim bersama anggota melakukan pengecekan di sekitar rumah dan didapati banyak potongan besi pipa panjang di seputaran rumah.

Selanjutnya anggota mengetuk pintu rumah tersebut namun pemilik rumah tidak mau membuka pintu.

Kanitres beserta anggota akhirnya mengambil tindakan dan berhasil masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka Asri alias Serintil (57) yang berada di rt.013 rw.004 kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di mapolsek keluang guna proses penyidikan, dan tersangka akan kita terapkan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.” Ujar Kapolsek. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here