Home KRIMINAL DPO Pencuri Hewan Ternak Dan Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polsek Babat Toman

DPO Pencuri Hewan Ternak Dan Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polsek Babat Toman

122
0

Laporan Cindra

Muba jodanews.com – DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian hewan ternak yang terjadi pada Oktober 2018 yang lalu berhasil dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Babat Toman Resort Musi Banyuasin, dijalan Sekayu – Pendopo kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

Tersangka Pajar Upi (40) warga jalan sekayu – pendopo kelurahan Soak Baru ini ditangkap karena diduga telah melalukan pencurian hewan ternak milik korban Asmara (66). Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara melepaskan ikatan tali kambing yang saat itu sedang tambang pemuliknya dan memakan rumput.

Belum sempat membawa lari keduanya sudah ketahuan oleh warga dan tersangka asamaja terlebih dahulu tertangkap sedangkan pajar upin saat itu melarikan diri.

Senin (04/02/19) berkat informasi dari masyarakat tersangka Pajar upin akhirnya ditangkap serta langsung dibawa ke mapolsek guna proses hukum.

Dilain tempat, Senin (04/02/19) sekira pukul 22.00 wib.
unit reskrim Polsek Babat Toman resort Musi Banyuasin berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu bernama Jaka Irawan (28) warga karang waru kecamatan Lawang Wetan.

Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 16 (Enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,03 gr, satu buah wadah bekas minyak rambut merk gatsbi, pirex kaca berat bruto 1,28 gr, seperangkat alat hisap sabu (bong), korek api, jarum sumbu, sound sistem merk dats, uang tunai senilai Rp.700.000 .

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH memberi keterangan kepada humas “”memang kita menangkap DPO pencurian ternak, kemudian kita juga menangkap bandar narkoba dan saat ini semuanya sudah kita amankan beserta barang buktinya.

Untuk tersangka pencurian kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke – 1e dan ke – 4e KUHPidana sedangka tersangka Bandar narkoba kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009” beber kapolsek.

Ditambahkannya, tersangka bandar nakoba kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarkat bahwa dipondok dusun III kec babat toman sering terjadinya transaksi yang mencurigakan, memdapatkan hal tersebut personil langsung cek tkp yang kemudian dilakukan penggerebekan. Pada saat dilakukan penggerebekan tersangka sempat membuang barang bukti tersebut dan saat dibuka benar bahwa ada bungkus kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Setelah tersangka langsung dibawa kemapolsek untuk pemeriksaan lanjut, ujar Polsek. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here