Home KRIMINAL DPO Curas Diringkus Polisi

DPO Curas Diringkus Polisi

117
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com – Indra G (32) DPO pelaku curas yang terjadi Sabtu (29/12/2018), di rumah korban M Aprizal (40) akhirnya dapat diamankan aparat kepolisian satuan reserse kriminal Resort Musi banyuasin.

Informasi yang didapat Warga jalan Sekayu – Muara teladan kelurahan Balai Agung ini , diringkus aparat kepolisian di jalan Randik kota Sekayu kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, Senin (11/02/19).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti PURWANTI SE MM melalui kasat Reskrim AKP Delly Haris SE MM membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Indra Gunawan warga jalan Sekayu – Muara teladan kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Muba , dan kini tersangka masih dalam tahap proses penyidikan.

Dijelaskannya, pelaku mencuri dikediaman rumah korban M.Aprizal (40) dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengambil dua unit handphone merk ZIOMI Note warna putih dan handphone Samsung J5 warna putih.

Korban yang belum mengetahui siapa pelaku yang mencuri hp didalamnya, langsung melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Selanjutnya personil polsek pun langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,imbunya.

Satu bulan menghilang dan berkat informasi dari masyarakat Senin (11/02/19) aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan di jalan Randik sekayu, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kita amankan serta diproses secara hukum. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here