Laporan Cindra
MUBA , jodanews.com – Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin meringkus seorang pria Arzi (47) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu, di tempat kediamannya dusun 3 Penunduan desa Sukadamai kecamatan Tungkal Jaya kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (22/02/19).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi SH mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat yang sudah resah akan peredaran narkoba tersebut.
” Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka ini pada Jumat (22/02) sekitar pukul 11.00 Wib,” kata Kapolsek Sabtu (23/02) pagi tadi.
Dijelaskannya, adapun identitas tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu ini bernama ARZI (47) warga dusun II desa lais utara kec lais kabupaten Muba.
Barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan, ditemukanlah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berupa satu kantong plastik hitam yang berisikan tiga belas (13) paket kecil dan satu paket besar narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 3,01 Gram. Sabu tersebut yang berada di dalam 2 (dua) bekas wadah bedak kosmetik warna putih dan 1 (satu) buah plastik bekas wadah permen xylitol, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000; ( Tiga ratus ribu rupiah ) dan satu buah timbangan digital warna silver yg disimpan di atas lemari pakaian yang diakui merupakan milik pelaku.
Menanggapi Laporan Masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sudah meresahkan. Kanit reskrim IPDA Apriansyah SH yang mendapat perintah bersama Ps kanit sabara dan personil unit reskrim, bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap yang diduga.
Ternyata memang benar yang diduga tersebut mengedarkan Narkoba, langsung dilakukan penggerebekan dirumahnya dan penggeledahan.
Tak sia – sia, narkotika yang diduga jenis sabu sabu didapat dalam lemari pakaian tersangka dibungkus kantong asoy hitam , dan tersangka langsung kita giring ke Mapolsek Tungkal Jaya, ujarnya. (Editor Jon Heri).








