Home KRIMINAL Bandar Togel Babat Toman Diamankan Sat Reskrim Polres Muba

Bandar Togel Babat Toman Diamankan Sat Reskrim Polres Muba

149
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com – Diduga melakukan tindak pidana Perjudian jenis Togel Singapore. ATL alias Yan (37) warga Desa Babat Kecamatan Babat Toman diamankaan polisi. Tersangka diciduk Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Muba sekitar pukul 17.30 wib di Los Pasar Babat Toman Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (10/2/19)

“kami telah mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah buku bon beruliskan angka/rekapan pasangan nomor yang di pasang pembeli, 1(satu) buah kotak rokok Surya16 warna coklat, 1(satu) buah pena merk Piccolo warna hitam, 1 (satu) unit hand phone (HP) merk Nokia type T1014 warna putih berikut sim card simpati AS, 1 (satu) unit hand phone (HP) merk Stowberry type ST22 warna hitam biru berikut sim card simpati AS, 1 (satu) lembar kertas warna putih bertuliskan angka-angka penjualan togel, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan saat ini sudah kita amankan” tegas Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris SH MM saat memberikan keterangannya kepada humas.

Diceritakan kasat Reskrim bahwa, melalui informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian melalui SMS yang mengatakan tentang adanya perjudian jenis Toto gelap dipasar Babat. Kanit Pidsus yang mendapatkan perintah, langsung melaksanakan penyelidikan diseputaran pasar babat. Penyelidikan dirasa tepat langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan.

“aku ni biaso duduk diatasnya meja los pak, disitulah aku sambil nunggu orang yang akan memasang nomor” ujar tersangka.

selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya yang akan dikenakan pasal 303 KUHPidana. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here