Laporan Abiyasa
PALEMBANG, Jodanews.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terhitung 1 Februari kemarin, resmi mengenakan atribut kepangkatan di pundaknya.
Wajib menggenakan atribut pangkat ini, sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sesuai dengan edaran, seluruh ASN atau yang lebih dikenal Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menggunakan pangkat. Dan untuk Palembang sendiri, per 1 Febrruari semuanya wajib memakai atribut pangkat tersebut,” terang Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Nurmala Sari, Senin (4/2/2019).
Dikatakannya, aturan ini sebelumnya sudah wajib diterapkan terhitung Nopember 2018 lalu, hanya baru bisa diterapkan di lingkungan Pemkot saat ini, lantaran kesiapan pencetakan pangkat dengan menggunakan logo Palembang.
Nurmala menerangkan, untuk Kota Palembang sendiri, melalui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 78 tahun 2018, seluruh ASN diwajibkan mulai menerapkan edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Pasalnya, aturan terkait penggunaan pangkat, dilakukan untuk meningkatkan disiplin ASN, agar terlihat berwibawa dan bertanggung jawab terhadap pelayanan yang diberikan.
“Dengan adanya pangkat-pangkat tersebut, ASN tidak lagi nongkrong di warung kopi dan lebih bertanggung jawab terhadap pelayanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, penggunaan pangkat pada pakaian PNS adalah untuk seragam warna kuning kaki yang dipakai setiap hari Senin-Selasa.
Dimana, penambahan lambang pangkat pada seragam dilambangkan dengan berbagai bentuk seperti untuk golongan IVA dengan lambang dua melati IVB tiga melati dan golongan III.d satu melati begitu seterusnya.
“Jadi ini untuk menandakan terkait pangkat dan jabatan. Contohnya untuk kepala dinas dapat dilihat dari list merah sedangkan esellon III list kuning dan esellon IV list hitam,” jelasnya.
Dewa menambahkan, hal yang sama juga berlaku bagi seluruh ASN dan dinas yang memiliki induk di Kementerian dengan tetap menerapkan seragam yang ditetapkan oleh induk Kementeriannya.
“Misal Dinas Perhubungan mengikuti Kementerian Perhubungan untuk mengenakan pakaian warna putih biru dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang tetap menenakan pakaian Satpol PP, dengan pangkat yang sama,” tandasnya. (editor Jon Heri)









