Home HL Arena Judi Sabung Ayam Terbesar Di Gerebak Tim Sat Reskrim Polres Muba

Arena Judi Sabung Ayam Terbesar Di Gerebak Tim Sat Reskrim Polres Muba

144
0

# 19 Pelaku Judi Sabung Ayam di Amankan
Laporan Cindra

MUBA, jodanews.com – Arena judi sabung ayam terbesar didusun I desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di gerebak Tim satuan reserse kriminal Polres Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (02/02/19).

Dari hasil penggerebakan di arena judi terbesar itu, satreskrim berhasil meringkus sebanyak Sembilan belas orang laki -laki yang diduga terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam tersebut. Mereka adalah masing-masing berinisial KW, AS, SD, KU, IM, H, EH, MS, BH, HD, HP, AS, ER, HL, AK, AI, ID, IM, SR. Tiga diantara dari kesembilan belas orang yang diamankan tersebut merupakan warga Kota Palembang yang diduga turut serta melakukan perjudian Sabung Ayam.

Tak hanya itu Sat Reskrim Polres Muba juga turut mengamankan Barang Bukti berupa 10 Unit kendaraan Roda 4, 30 Unit kendaraan Roda 2, 1 Unit mesin genset, 2 buah ring untuk sabung ayam, 2 buah ambal merah, 1 Buah baskom penampung air, 3 buah terpal, 3 buah busa, 1 ekor ayam jago, 2 buah sangkar ayam yang terbuat dari besi, 8 buah sangkar ayam yang terbuat dari kayu, 2 buah jam dinding, 2 buah kabel, 2 buah wadah tempat ayam, dan kita juga mengamankan barang bukti uang tunai dengan nominal lebih kurang Rp. 51.000.000,- 00 (lima puluh satu juta rupiah) yang digunakan untuk taruhan.

“Berdasarkan dari data yang kita miliki ini merupakan ungkap kasus judi sabung ayam yang terbesar.” Ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM saat jumpa pers di Mapolres, Minggu ( 3/2/19).

Dijelaskannya, penggerebakan tempat arena judi sabung ayam dan penangkapan terhadap 19 orang pelaku judi ini, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perjudian sabung ayam, di wilayah hukum Polres Muba tepatnya di dusun I fesa Ulak Teberau kecamatan Lawang Wetan kabupaten Muba,

Menindak lanjut laporan masyrakat, saya lansung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris SH MH untuk membentuk Tim guna menelusuri dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya, sat reskrim polres Muba bergerak cepat dengan membentuk Tim dan langsung meluncur ke lokasi pengaduan dari masyarakat hingga sampai TKP di Dusun I Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan Kab. Muba ,sekira pukul 16.30 wib.
Sat reskrim polres Muba berhasil menggerebek tempat Perjudian Sabung Ayam dan berhasil mengamankan sebanyak 19 (sembilan belas) Orang dari Arena judi sabung ayam .

“Alhamdulilah kita kemarin sore tepatnya pada tanggal 2 Februari 2019 pukul 16.30 wib telah berhasil menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Dusun I Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.”

Dalam kesempatan ini kapolres Muba juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika melihat ataupun mengetahui jika di wilayah seputaran tempat tinggalnya terdapat tindak pidana Perjudian, Narkoba ataupun tindak pidana lainnya, imbuhnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here