Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com -Walaupun sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni narkotika, namun tak membuat Elvi Julianto alias Totok (48) jera. Alhasil Elvi kembali diringkus saat hendak pesta sabu bersama kedua rekannya yakni Heri Agustian (38) dan Depri Herdiansyah (35). Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 19.00 Wib.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka Elvi, petugas Polsek Gandus Palembang terlebih dahulu menangkap tersangka Heri, yang mana saat itu petugas sedang melakukan razia di jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.
Saat itu tersangka sedang melintas, ketika di periksa di dapati narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram atau senilai Rp 3 juta yang disimpan tersangka di dalam topi. Tersangka Heri , yang baru saja pulang dari membeli barang haram tersebut tidak dapat berkutik setelah petugas menemukan barang bukti sabu tersebut.
” Sabu itu aku beli dengan cara patungan Sama Elvi dan Depri , dimana masing – masing Rp 1 juta ,” katanya saat rilis di Polsek Gandus. Jum’at (11/1/2019).
Menurut warga Griya Asri Permai, Blok D, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa , Banyuasin ini, ia disuruh Elvi untuk membeli sabu tersebut di kawasan Tangga Buntung. Rencananya nanti, sabu tersebut akan di pakai di rumah Elvi.
Sementara itu , Elvi warga Desa Sukomoro, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa , Kabupaten Banyuasin mengatakan ia tertangkap bersama Depri di rumahnya. Dimana saat itu ia baru saja selesai membeli sabu sebanyak tiga paket kecil sejarah Rp 2,4 juta. Dan sabu tersebut ia simpan di dalam kotak rokok.
” Aku ditangkap di rumah, rencananya mau pesta bertiga di rumah aku,” ungkapnya.
Menurutnya, ia menyuruh Heri untuk membeli sabu di kawasan Tangga Buntung dengan cara patungan, satu orang Rp 1 juta. Namun, Heri di tunggu – tunggu tak kunjung datang sehingga ia menyuruh Depri yang membeli sabu tersebut, dengan pantungan lagi.
” Tidak taunya pas mau pakai kami di tangkap Polisi,” katanya.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Aidil Fitriansyah di dampingi Kanit Reskrim Ipda Naibaho mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Sebelumnya pihaknya mengamankan Heri, dari nyanyian Heri kami berhasil memgamankan Elvi dan Devri di kediaman Elvi.
” Saat ditangkap Elvi dan Depri hendak berpesta narkoba ,” ujarnya.
Dikatakan Aidil , Elvi ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dimana pada tahun 2011 ia ditangkap karena kepemilikan narkoba dan bebas 2012 lalu, di tahun 2014 kembali di tangkap lagi dan menjalani hukuman empat tahun dan baru bebas 2018 .
” Dan kali ini kembali di tangkap dengan kasus yang sama,” bebernya. (Editor Jonheri)








