Laporan Cindra
MUBA, Jodanews.com – Cik Anang (41) pengedar Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat akhirnya dapat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muba , berikut barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 14 dengan berat 5,79 gram.
Tersangka juga tak dapat mengelak ketika satuan narkoba menemukan barang haram miliknya, di kediamannya di Rw 02 Dusun II Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (17/01/19) sore.
Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berupa 14 (empat belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5,79 (lima koma tujuh sembilan) gram, yang terdiri dari 12 (dua belas) paket kecil dan 2 (dua) pake besar, 2 (dua) buah jarum sumbuh, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi abu-abu merk TRIPLE POINT.
‘’begitu kita geledah rumah tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu dan akan kita kenakan ” Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009”kata kapolres musi banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat narkoba AKP Hidayat Amin SH.
Ditambahkan kasat narkoba, seblumnya personil mendapatkan informasi akurat dari masyarakat bahwa ada bandar yang sudah meresahkan masyarakat Rw.02 Dusun II Desa Letang Kec. Babat Supat Kab. Muba. Dari informasi tersebut personil langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tidak membutuhkan waktu berlama – lama, personil langsung menggerebek rumah tersangka yang alhasil didapatlah barang buktinya dan selanjutnya dibawa ke mapolres guna proses perkembangnya. (Editor Jonheri)








