Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Guna mengetahui motif dari kejadian pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka Supriadi alias Ondok (32), terhadap korban Hendra Wijaya, Kini pihak polsek Ilir Barat II Palembang, menggelar rekontruksi.
Diketahui sebelumnya dimana keributan berawal dari pemerasan yang dilakukan oleh korban Hendra Wijaya, terhadap tersangka Supriadi alias Ondok, hingga akhirnya harus berakhir tragis. Hal itu terbukti dari hasil rekontruksi yang digelar Polsek IB II Palembang serta menghadirkan tersangkanya .
Kasus pembunuhan yang sudah dilakukan tersangka Supriyadi, terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu. Dari rekontruksi yang dilakukan setidaknya ada 19 adegan di perankan oleh Supriadi, dimana pada adegan pertama Supriadi saat itu sedang duduk santai di tangga rumahnya di jalan Kedukan Bukit II Palembang, sambil merokok dan tiba-tiba dirinya didatangi oleh Korban Hendra Wijaya.
Hendra datang untuk meminta uang sebesar Rp 100 ribu, Namun, tidak diberikan oleh tersangka. Merasa kesal permintaannya tidak dituruti tersangka, korban pun langsung memukul kepala korban dibagian belakang sebanyak dua kali sebelum pergi.
Menerima perlakuan kasar tersebut, tersangka lalu bergegas mengambil dua bilah parang yang berada di bawah tangga rumahnya. Dirinya menghampiri Hendra, yang saat itu membelakanginya, dan memanggil korban.
“Saat itu aku panggil dia (korban), Hen. Lalu dia membentak aku sambil ngomong, mau apa kau,” ujarnya saat rekontruksi.
Karena kesal dengan nada tinggi korban, membuat Ondok gelap mata dan langsung menyerang korban. Dirinya langsung menganiyaya korban dan membacok leher, tangan, kaki secara membabi buta, hingga korban tewas di tempat.
Sementara, Ibu korban yang hadir saat rekontruksi meminta kepada petugas kepolisian dapat memproses kasus yang membuat nyawa anaknya tersebut melayang dapat tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau bisa dia (tersangka) harus dihukum mati, bagaimana pun dia itu sudah membuat anak saya mati,” ujar ibu korban, Sri Kusmiati (39).
Sementara Kapolsek IB II Palembang, Kompol Agus Hairuddin saat ditemui usai rekontruksi mengatakan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ke kejaksaan.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas karena akan segera disidangkan ,” ujar Agus. Jum’at (18/1/2019)
Lanjut Agus, selain melengkapi berkas pihaknya juga tahu adegan per adegan yang dilakukan tersangka untuk membunuh korbannya. “Jadi kalau ada yang terlewat saat pemeriksaan bisa di tambahkan di rekon ini. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP,” tuturnya
“Tersangka ini melakukan pembunuhan ini karena dendam sering dimintai uang oleh korban dan juga di pukul korban ,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








