Home HL Dua Puluh WNA Diamankan Kantor Imigrasi Lantaran Telah Melakukan Buka Praktik Pengobatan...

Dua Puluh WNA Diamankan Kantor Imigrasi Lantaran Telah Melakukan Buka Praktik Pengobatan Ilegal

157
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengamankan 20 warga negara asing (WNA). mereka ditangkap karena sudah menyalahi aturan izin tinggal dan kerja di Palembang dari tanggal 8 Januari 2019 lalu.

Penangkapan WNA, tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang, yang mencurigai masuknya WNA yang melakukan praktik kesehatan ilegal.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Hendro, dia beserta tim bergerak mengecek ke salah satu hotel berbintang yang berada di Jalan R Sukamto Palembang. Penangkapan WNA dilakukan saat mereka sedang melakukan operasi kesehatan.

“Jadi dari pengembangan kita setelah mengecek data imigrasi mereka masuk ke Palembang dari Bandara Kuala Namu, Medan pada tanggal 5 Januari 2019 dengan menggunakan bebas visa masuk ke Indonesia.”

“Mereka datang ke Palembang untuk melakukan praktek pengobatan sendi dan tulang yang berkedokkan terapis,” jelasnya.

Semua WNA berasal dari berbagai negara byang berbeda yakni 16 warga negara dari Malaysia, 2 warga Negara Hongkong, 1 warga Irlandia Utara, dan 1 warga Belgia. Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.

Menurut salah satu WNA yang ditangkap, bernama Mei-Mei alias Selvi, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka itu merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method. Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.

“Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. praktik pengobatan ini kami lakukan Mulai dari Medan, Bali, dan Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat,” jelasnya.

Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.

“Mereka sendiri yang mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia. Bahkan sekali praktik untuk pengobatan itu satu orang diminta atau harus membayar sebesar Rp 4,5 juta sampai tidak terbatas. Tergantung dengan tarif yang mereka terapkan,” lanjut Hendro.

Menurut Kakanwil Kemenkum HAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury, jumlah daftar isi yang didapat dari penyergapan, ada 100 orang lebih yang sudah mendaftar.

“Kedua puluh WNA tersebut datang ke Palembang untuk bekerja sebagai terapi di salah satu tempat pengobatan alternatif. Saya dapat informasi mereka pernah melajukan pengobatan di Medan dan Bali. Di medan gagal ditangkap, tapi di Palembang kita tangkap,” ujarnya.

Dikatakan Sudirman D Hury, dari penyergapan tersebut pihaknya akan mengenakan para pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 500 juta.

“Selain para pelaku kami juga akan memanggil pihak dari hotel sendiri, karena pihak hotel telah menyediakan tempat kepada para pelaku untuk melakukan prakteknya,” jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here