Home HL Curi Uang Teman Sekerjanya, Ayu Diamankan Polisi

Curi Uang Teman Sekerjanya, Ayu Diamankan Polisi

166
0

Laporan Inggri

PRABUMULIH, Jodanews.com – Ayu Lestari (18) warga RT 02 RW 02 Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, nekat mencuri uang teman sekerjanya Yulita Sari saat berada di rumah majikannya, Putri Amelia warga Jalan Tangkuban perahu, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.

Menurut informasi yang dihimpun  pelaku melakukan pencurian saat korban dipanggil sang majikan, saat itu lah pelaku melakukan aksi pencurian.

Diketahui pelaku melancarkan aksi pencurian setelah mengetahui jasanya tidak dibutuhkan lagi dari tempat kerjanya itu. Sewaktu ingin pulang, pelaku dibantu korban untuk berkemas pakaian didalam kamar.

Pelaku mengatakan kalau korban saat itu juga dipanggil sang pemilik rumah kedepan dan pada Saat korban keluar kamar, Disitulah pelaku beraksi mengambil dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.950.000 yang tersimpan di dalam lemari korban.

Setelah pelaku meninggalkan rumah tersebut pada saat itu Yulita menyadari kalau ia kehilangan uang dan Atas peristiwa itu, Korban ditemani pemilik rumah langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur dengan LP nomor : Lp/B-24/I/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Selasa, 22 Januari 2019.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Eem Supriyatna langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kontrakan pelaku di kawasan Kelurahan Prabusari.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku. Namun  dalam kasus ini petugas hanya mengamankan barang bukti pengganti karena uang hasil kejahatan itu sudah dibelanjakan pelaku untuk keperluan rumah tangga.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH menjelaskan, pelaku ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian disertai pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

“Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil kita amankan. Bersama pelaku kita juga mengamankan barang bukti pengganti berupa alat perlengkapan rumah tangga,” Ujar Kapolsek, Rabu (23/1).

Menurut Kapolsek, Pihaknya juga mengamankan tersangka Yoggi Saputra (20) Warga dusun 5 Desa Sukamerindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Yogi yang merupakan pacar pelaku diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini tersangka Yogi masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

“Dari tangan Yoggi petugas kita menyita uang sejumlah Rp300.000 dari pemberian tersangka Ayu Lestari, Kemudian kita juga mengamankan satu unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna hitam tanpa plat no.pol yang diduga sebagi alat pendukung untuk menjemput tersangka Ayu Lestari. Saat ini Yogi dapat terkena pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan,” pungkasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here