Laporan Cindra
MUBA, Jodanews.com – Tiga minggu buron pencuri hewan ternak yang terjadi (27/12/2018) lalu
akhirnya dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko Resort Musi Banyuasin, Kamis (17/01/19) sekira pukul 01.00 wib dini hari tadi.
Tersangka Epangnista (42) warga Simpang Empat Dayung Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan BHL Kabupaten Muba ditangkap dikediaman Istri ke 3 (tiga) nya di desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, tersangka ditangkap aparat gabungan Unit reskrim polsek Bhl dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung resort Muara Enim.
Kapolres musi banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui kapolsek Batang hari leko AKP Sofyan Apandi SH membenarkan penangkapan tersebut .” Tersangka DPO sudah kita amankan beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 363 (1)”” bebernya.
Dijelaskannya, tertangkapnya salah satu Komplotan pencurian tersebut berkata adanya Informasi dari masyrakat bahwa keberadaan tersangka sedang ada dirumah istri ketiganya.
Mendapat Informasi keberadaan tersangka kanit res beserta personil langsung berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Agung yang memiliki wilayah untuk dapat membackup penangkapan tersebut ,dan langsung dilakukan penggerebekan, namun saat mau ditangkap tersangka berusaha mencoba melarikan diri ke atas pelapon rumah serta mencoba meloncat lewat jendela sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka.
Dan dari hasil pengkuannya, tersangka lah yang berperan mengambil sapi tersebut dalam kandang dan juga yang menjualkannya ke pasar betung (Philip II Taja Raya) dengan mendapat bagian sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dilain tempat tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian alat – alat komputer didalam kantor Conoco Philip Dayung, jumat (21/12/2018). Selanjutnya tersangka dibawa ke mapolsek batang hari leko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang kemudian berkoordinasi dengan reskrim polres muba tentang pencuriaan di conoco philips. (Editor Jonheri)








