Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Tak terima nama orang tuanya telah dicemarkan, Akino, SH melaporkan oknum calon anggota DPD RI berisinial LH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (11/12/2018).
Laporan tersebut dilakukannya dikarenakan LH dianggap sudah mencemarkan nama baik dari ibu dari pelapor Akino, yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapil Muba yakni, Hj Dra Nurwati Wahab, MM.
Dimana di dalam laporan tersebut Akino menganggap nama baik orang tuanya telah dirusak melalui fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan oleh terlapor melalui media sosial, facebook. Padahal. Diketahui LH yang dilaporkan ini merupakan calon anggota DPD RI yang akan bertarung pada pileg serentak april mendatang.
“Hari ini saya sebagai perwakilan keluarga melaporkan LH calon anggota DPD RI tahun 2019-2024 dari dapil Sumsel karena dianggap, sudah memfitnah dan merusak nama baik Nurwati Wahab, yang saat ini merupakan anggota DPRD RI yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI nomor urut 3 dari partai Demokrat,” jelasnya
Seperti dijelaskannya dalam ujarannya di laman Facebook, LH secara sengaja sudah menghasut dan mencemarkan nama baik dari ibunya tersebut.
“Jelas di facebook LH telah melakukan black campaign dan menggiring opini berbau fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan.” katanya
“LH menuliskan secara gamblang bahwa Nurwati Wahab tidak bekerja secara benar. Nurwati dianggap menang secara simsalabim, dan tidak ada kontribusi nyata bagi Muba. Hal ini kami permasalahkan karena dirasa sudah merugikan Nurwati,” jelasnya.
Sementara, Afifuddin Batubara, SH dan Tabrani, SH kuasa hukum Nurwati Wahab yang menemani melapor ke Polda Sumsel mengatakan, terlapor berinisial LH dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam pidana UU ITE, dengan pasal 27 ayat 3.
Perbuatan terlapor itu telah menggiring opini. Sehinga merugikan klient kami. Kami menyayangkan langkah terlapor yang kami ketahui sebagai Dosen dan orang intelek. Terlapor sangat disayangkan tidak berjalan sesuai koridor etika, apalagi dia adalah caleg DPD, jangan sampai memfitnah orang lain.
“Alhamdulilah, sudah diterima di Polda Sumatera Selatan. Langkah selanjutnya kita menindak lanjuti secara hukum, dan akan membawa terlapor ke Bawaslu. Klient kami sudah dua periode di DPRD sangat dirugikan,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Slamet Widodo yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan mengenai seorang caleg yang dilaporkan karena dianggap sudah menyebarkan nama baik.
“Ya laporan sudah diterima, dan akan ditindak lanjuti. Laporan akan diteruskan ke bagian ITE Polda Sumsel,” ungkapnya. (Editor Jon Heri)








