Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Lantaran bingung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, membuat Muhamad Sansan Taufik (31), Warga Jalan Mayor Zen Lorong Harapan Kalidoni Palembang. Tidak berpikir panjang lagi untuk membawa kabur mobil milik temannya sendiri yang tinggal di Kalidoni Palembang.
Hanya dengan bermodalkan kepercayaan dari temannya yang meminjamkan mobil berjenis mini bus tersebut, kepada dirinya lalu tersangka membawa mobil dari Kalidoni Palembang menuju ke luar Kota yakni ke Bandung Jawa Barat, untuk digadaikan. Mobil tersebut digadaikan seharga Rp 15 juta rupiah kepada seseorang.
“Korban memang teman saya sendiri pak. saya nekat menggadaikan mobilnya Dikarenakan saya sedang butuh uang, makanya mobil korban saya bawa ke Bandug yang kemudian saya gadaikan mobil itu seharga Rp 15 juta,” ujar Sansan, Saat rilis perkara di Mapolsek Kalidoni Palembang, Minggu (2/12/2018)
Lanjut tersangka, setelah menggadaikan mobil milik korban kemudian dirinya langsung pulang ke Palembang dan tinggal dirumahnya yang juga tinggal di Kalidoni Palembang. Namun selama di Palembang Sansan juga selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya, untuk berusaha menghindar dari temannya selaku pemilik mobil.
“Setiba di rumah, sebagian uang dari hasil menggadaikan mobil tersebut saya gunakan untuk kebutuhan keluarga. Sedangkan sisanya saya gunakan untuk kabur, hingga tertangkap,” ujarnya
Sementara, dari laporan tindak pencurian tersebut pihak kepolisian Reskrim Polsek Kalidoni Palembang, langsung bergerak cepat usai membaca gerak-gerik tersangka. Tersangka ditangkap saat berada di kawasan Kemuning Palembang.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Yulia Farida didampingi Kanit Reskrim Ipda Herianto, mengatakan, tersangka ditangkap karena telah menggadaikan mobil korban seharga Rp 15 juta kepada seseorang yang ada di Bandung Jawa Barat.
“Dalam melancarkan aksinya tersangka ini awalnya pura-pura meminjam mobil korban, dikarenakan korban merupakan teman dari tersangka lantas korbanpun meminjamkan mobil tersebut,” ujarnya.
Masih dikatakan Kapolsek, setelah mobil tersebut dipinjamkan lalu tersangka membawa kabur mobil milik korban dan menggadaikannya ke Bandung Jawa Barat.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan awalnya kami menangkap tersangka saat berada di kawasan Kemuning Palembang. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hasilnya tersangka mengaku jika mobil korban telah digadaikan di Bandung,”jelasnya.
Dari pengakuan tersangka inilah akhirnya kami juga berhasil mengambil mobil milik korban yang digadaikan oleh tersangka. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau 374 KUHP dengan minimal 5 tahun penjara,” ujar Yulia. (Editor Jon Heri)








